Ust YUSUF SUPRONI MINTA PROSES HUKUM TEGAK LURUS DI POLRESTA TANGERANG KOTA
TANGRAYA.COM.
TANGERANG KOTA – Karena adanya suatu penolakan Cek pada tanggal 28 Oktober 2021, karena tak kunjung cair dan menunggu Itikad baik , Akhirnya Ustad Yusuf Suproni melaporkan Rahmiyati selaku Direktur PT.Surya Sakti Sukses (PT.SSS) ke Polres Metro Tangerang Kota. Kamis (22/09/22).
Ustad Yusuf sebagai Direktur Utama PT.Kreasi Maju Sukses (PT.KMS) membuka Laporan dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor Laporan : LP/B/221/II/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota (0502/22).
Ustad Yusuf mengatakan “Bahwa pada Bulan Mei mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) ke 3 (Tiga )“.
“Namun pada tanggal 22 Agustus 2022 saya kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) Namun kembali lagi ke SP2HP Ke 2 (Dua)”, tambahnya.
Hal ini ditanyakan ke pihak penyidik Polresta Tangerang Kota yang mengatakan “dikarenakan adanya pergantian Penyidik” Jelas Ustad Yusuf Suproni .
Ironisnya , Proses Penyelidikan Laporan Ustad Yusuf Suproni berjalan ,tiba-tiba Bulan Agustus, ada Laporan balik dengan mendapat surat panggilan Klarifikasi atas Dugaan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dimana laporan tersebut masuk pada tanggal 22 Mei 2022 atas laporan Rahmiyati.
Ustad Yusus Suproni berpikiran positif mudah-mudahan turunnya SP2HP dari Tahap Tiga ke Tahap Dua tidak ada sangkut paut dengan adanya Surat laporan balik tersebut karena sangat kebetulan adanya kesamaan pada bulan (22/9/22).
Ustad Yusuf Suproni berharap “Pihak Kepolisian Khususnya Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya agar bisa menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya dan tidak adanya indikasi tebang pilih”.
“Saya sangat percaya Proses Hukum di Republik Indonesia ini bisa berjalan dengan Seadil – adilnya, semoga hasil laporan saya bisa mencapai Ending berbuah manis tanpa adanya rasa terzolimi dalam hukum”.
“Jika laporan pidana saya jalan di tempat, maka hal ini akan di lanjutkan/dilaporkann ke ITWASUM (Inspektorat Pengawasan Umum) POLRI dan PROPAM MABES POLRI”,Pungkas Ustad Yusuf Suproni.
(Redaksi/Team)