Uji emisi ini dilakukan guna mengurangi pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara ‘on the spot’.


Tangerang – tangraya.com

Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan uji emisi secara gratis untuk kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puspemkab Tangerang, Jum’at (29/09/2023).

Uji emisi ini dilakukan guna mengurangi pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara ‘on the spot’.

“Hari ini kami melakukan uji emisi kendaraan dan bekerja sama dengan pihak Astra atau Auto 2000. Target kita hari ini 200 kendaraan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Ia mengatakan, DLHK Kabupaten Tangerang memprioritaskan pengujian emisi untuk kendaraan jabatan operasional Pemkab Tangerang. Pihaknya juga akan membuka uji emisi gratis bagi masyarakat umum.

“Bulan Oktober kita akan adakan lagi kegiatan serupa dengan 200 kuota untuk jenis kendaraan roda empat dan dua, dan itu untuk (masyarakat) umum. Untuk hari ini kita prioritaskan untuk kendaraan dinas (ASN) Pemkab Tangerang terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ari Margo Purnomo menyampaikan, proses uji emisi ini dibagi menjadi 3 klaster pemeriksaan.

2 klaster difokuskan untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan 1 kendaraan solar. Uji emisi ini dibuka mulai dari jam 8 pagi hingga 4 sore.

Selain itu, pengujian ini juga dilakukan setidaknya 5-7 menit dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

“Untuk standar lulus uji emisi ini adalah yang nilai Hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm, kalau di atas sekitar itu dikatakan tidak lulus uji emisi.

Untuk kendaraan yang lolos uji emisi ini akan diberikan selembar kertas bahwa kendaraan ini telah lolos uji (emisi).

Jika tidak lolos uji, nantinya pihal Auto 2000 akan memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk melakukan service atau pembersihan mesin,” ujarnya.

Jadi untuk pemilik kendaraan dan juga mobil, kendaraan dinas (ASN) untuk secara rutin melakukan pemeliharaan kendaraannya, service secara rutin dan teratur, dibengkel terdekat atau resmi.

Untuk menjaga kualitas emisi buang gas buangnya, sehingga tidak memberikan dampak polusi udara di kabupaten Tangerang.

Untuk kegiatan uji emisi ini kita akan melaksanakan secara periodik, jadi nanti di bulan depan bulan oktober kita akan mengadakan juga uji emisi secara umum.

(trisno / tangraya).

Berita Terkait

Top