Tuntutan jaksa Julita Sari SH keluar dari dakwaan melanggar pasal 365 perampasan dalam kekerasan, tutuntan JPU keluar dari dakwan.


Tangerang, tangraya.com

Tuntutan jaksa Julita Sari SH keluar dari dakwaan melanggar pasal 365 perampasan dalam kekerasan, di buktikan 335 perbuatan tidak menyenangkan, rabu (11/10)

Debcholektor merampas mobil di tuntut 6 bulan melanggar pasal 365, di buktikan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Kebanjiran kasus Debcholektor (matel)mata elang yang merampas kendaraan dengan cara paksa.

Terdakwa Riky kornelius falukas di jerat pasal 365 dan pasal 335 KUHPidana, Jaksa penuntut umum Julita Sari SH membuktikan terdakwa bersalah melanggar pasal 335 kuhp menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Barang bukti mobil Toyota Kijang Inova B 1813 CMU di kembalikan ke Jikris Tarigan pelapor.

Awal kejadian ketika korban Jikris Tarigan memarkirkan mobilnya di MC Donald Serpong tiba tiba di datangi terdakwa dan merampas konci mobil Toyota Inova yang di kuasai/Dalam penguasaan Jikris Tarigan.

Dalam uraian tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terdakwa melakukan Kekerasan ancaman ke korban Jikris Tarigan.

Terdakwa merampas, Mengambil terpaksa konci mobil dengan terpaksa Antara terdakwa dengan jikris Tarigan tarik tarikan konci kontak mobil milik Pelapor.

Mobil Toyota Kijang di bwa ke PT mustika fainena Indonesia oleh terdakwa, Riky kornelius falukas.

Yang memberatkan Perbuatan terdakwa tidak tidak mengakui, selalu berbelit Belit dalam persidangan dan meresahkan masyarakat.

Yang meringankan belum pernah dihukum ujar JPU Julita Sari SH dalam uraian tuntutan di hadapan majelis hakim T. O.C.H Simanjuntak SH Selasa 8 Oktober 2023

Barang bukti Poto kopy vidusia Di kembalikan ke pt jeks. Sedangkan mobil Toyota Kijang Inova B 1813 CMU dikembalikan ke saksi Korban Jikris Tarigan.

Surat tugas penarikan mobil di kembalikan ke PT Cinta putra putri NTT,

Tuntutan jaksa Julita Sari SH keluar dari dakwaan melanggar pasal 365 perampasan dalam kekerasan, tutuntan JPU keluar dari dakwan.

Justru malah di buktikan melangar pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.

Idawati Pasaribu SH. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan.

“Seharusnya jaksa mengembalikan mobil ke Perusahaan buka. Di kembalikan ke pelapor. Kan mobil bukan milik si pelapor. Pelapor hanya menguasai yunit”, Ujar ujar Idawati Pasaribu.

Kami akan ajukan pembelaan Minggu depan. Kami minta terdakwa di bebaskan Karna tidak terbukti perampasanya. Di mana merampasnya.

Itu kendaraan leasing yang meninggak. Kalau pelapor mau menguasai mobil tersebut gampang, tinggal bayar bukanya kan beres ujar kuasa hukum terdakwa Riky kornelius falukas.

Majelis hakim T.O.C.H Simanjuntak SH menunda sidang 1 Minggu untuk mempersiapkan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan pembelaanya.

faiz / tangraya

Berita Terkait

Top