Tingkatkan Pelayanan Publik, PPSDM Regional Yogyakarta Gelar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan SPM
Jogyakarta, Tangraya
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkatan III dan IV. Diklat dilaksanakan secara hybrid di Kantor PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta dari 22 hingga 26 Februari 2022 dan diperuntukkan bagi 60 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dengan mengembangkan kompetensi peserta, agar mampu memahami dan memprioritaskan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar. Selain itu juga mengembangkan keterampilan dalam penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM yang diintegrasikan dalam perencanaan tahunan dan jangka menengah di daerah.
Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan mengatakan, dalam rangka pelayanan publik negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Hal ini berdasarkan pada amanat UUD 1945 dan wujud dari kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Agus menuturkan, pemerintah telah merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan lingkungan strategis serta tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas publik. Hal ini seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi yang diterapkan pemerintah.
Ia mengingatkan, terbitnya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kemendagri telah menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) penyelenggaraan SPM. Pemerintah daerah dapat mempedomani berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, di antaranya jenis pelayanan dasar daerah, tahapan penerapan dan penghitungan pencapaian SPM, dan koordinasi penerapan SPM.
Berkaitan dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih mengungkapkan, penerapan SPM memerlukan strategi yang tepat agar dapat mencapai target yang ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur SPM di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial.
Sri menjelaskan lima penerapan SPM. Pertama, memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah. Kedua, daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah.
Kemudian ketiga, melakukan penguatan Tim Penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. Keempat, penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. Terakhir kelima, daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah.
Diklat ini turut dihadiri berbagai narasumber yang kompeten, di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Fungsional Widyaiswara PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta.
(Asri/Red)