TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA SEMAN
Banten, tangraya.com
Pihak kejagung menangkap di duga terduga korupsi, dan sempat melarikan diri penangkapan kejagung.
berhadil di tangkap di Copondoh, Kota Tangerang, Banten keadaan sehat.
Menurut informadi, bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Nama Lengkap SEMAN, Tempat Lahir Palembang, Umur/Tanggal Lahir, 69 Tahun / 3 Agustus 1953, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia
Tempat Tinggal, Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Agama Buddha, Pekerjaan, Wiraswasta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, SEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP.
Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terpidana SEMAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya.
Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan.
Eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
Diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
(K.3.3.1/mangapul/tangraya)
Jakarta, 12 Juli 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.