Tiga orang berinisial AL, JL dan SY ditangkap oleh kepolisian, dan ada beberapa lagi dalam pengejaran polisi
Tangsel, tangraya
Para pengedar sabu-sabu di tangkap polisi, kini Pihak Polisi mendapatkan informasi, dan lalu bergerak cepat dan dapat di gagalkan peredaran sabu seberat satu kilogram di Tangerang Selatan, Banten, minggu (26/12).
Tiga orang berinisial AL, JL dan SY ditangkap oleh kepolisian, dan ada beberapa lagi dalam pengejaran polisi, di waktu deklat akan di tangkap. menurut informasi yang di dapatkan, kabur ke surabaya.
Ternya Oknum pemuda itu mau mengedarkan sabu-sabu dari natal dan tahun baru. “Tim memperoleh informasi akan terjadi transaksi sabu sejumlah 1 kg. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, belum lama ini
Iman mengatakan saat pengungkapan polisi mengetahui informasi adanya transaksi narkoba pada Selasa (21/12) kemarin. Tak lama setelah mendengar kabar tersebut, polisi kemudian menangkap salah satu tersangka berinisial AR di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Berdasarkan interogasi AR mengaku bahwa dirinya mendapat kiriman paket dari AK (DPO) berupa narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kg,” jelas Iman.
Kemudian, diketahui bahwa paket sabu sejumlah satu kilogram tersebut telah dibagi menjadi 26 klip. Pembagian paket sabu tersebut dilakukan di rumah pelaku lainnya berinisial SY.
Dari pengakuan ketiganya, sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten, pada Kamis (16/12) lalu. Pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku AK yang kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Iman
Supri/tr