Tetapi bangunan yang belum memiliki IMB dan merasa dekat dengan Trantib atau pihak kecamatan tetapi tidak di segel
Tangerang, tangraya.com
AMR, oknum Trantib kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga menjadi calo surat pengantar pengurusan ijin mendirikan bangunan milik Derry Dwi Permata yang berlokasi di Jl. Nanas Raya No.98 Kelurahan Cibodasari.
“Saat ini memang belum ada IMB, namun Saya sudah laporan ke wilayah dan ada surat keterangan dari kantor kecamatan Cibodas,” ujar pemilik saat dihubungi awak media, Selasa (22/11/2022).
Pemilik bangunan mengaku untuk pengurusan surat keterangan di kantor kecamatan dibantu pengurusannya oleh AMR.
“Pengurusan surat saya minta dibantu oleh AMR dan hanya memberikan uang sekedarnya. Wajarkan Pak kalau saya memberikan uang karena sudah dibantu,” ungkapnya.
Sementara itu oknum Trantib kecamatan Cibodas, AMR membantah membantu pengurusan surat keterangan seperti diungkapkan pemilik bangunan dan mandor pelaksana bangunan.
“Saya di lokasi hanya menghimbau dan mengarahkan pemilik bangunan untuk membuat IMB sesuai tupoksi. Kalau disini (kantor kecamatan-red) dia buat surat pengantarnya,” katanya.
Disinggung menerima sejumlah uang dalam pengurusan surat keterangan AMR sempat membantahnya.
“Kalau menerima uang tidak dibenarkan. Beliau (pemilik bangunan-red) yang kasih,” ujarnya.
Penggiat Pembangunan dan Pertanahan se Tangerang Raya, Syamsul Bahri mengatakan, jika terbukti ada oknum Trantib yang mengetahui bangunan tidak berizin, bahkan menjadi calo pengurusan ijin perlu dipertanyakan.
“SOP dan Tupoksinya bagaimana? dan apakah dibenarkan dalam pengurusan ijin surat keterangan? Bahkan diketahui dalam surat keterangan itu adalah untuk merenovasi. Padahal kenyataannya adalah pembangunan total,” ucapnya.
“Apa sudah tidak ada kerjaan hingga Trantib menyambi menjadi calo pengurusan ijin? Ketika ada imbalan masuk ranah grativikasi,” jelasnya.
Menurut Syamsul hal itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan.
Oleh karena itu, kata Syamsul, H. Arief R. Wismansyah selaku Wali Kota dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan untuk anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan tersebut.
“Dalam ini nantinya akan ada kecemburuan sosial di masyarakat sebab ada bangunannya disegel walau tidak besar, tetapi bangunan yang belum memiliki IMB dan merasa dekat dengan Trantib atau pihak kecamatan tetapi tidak di segel,” pungkasnya.
(Tim)