Ternyata pihak salah satu calon dari PKS mencoba trobos tempat ibadah jadi sarana berkumpul.
Madina, tangraya.com
Waduh, DPC PKS Dilaporkan Ke Bawaslu, IYE Dugaan Pelanggaran Pilkada, kampaye sampai tempat Ibadah, seperti Musholah/Mesjid, Ke gereja dan tempat ibadah laianya, sabtu (21/09).
Larangan untuk berkempanye politik sudah aturan tidak bolehkan.
Ternyata pihak salah satu calon dari PKS mencoba trobos tempat ibadah jadi sarana berkumpul.
Viral di media online dan media sosial salah satu pasangan calon (Paslon) bupati Mandailing Natal ( Madina) diduga melakukan kampanye untuk memenangkannya oleh salah satu partai pengusung.
Partai pengusung itu memakai fasilitas negara yakni aula salah satu kantor kecamatan.
Menanggapi hal itu Farhan Donganta Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina mengatakan apa yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam melaksanakan acara di aula salah satu kantor kecamatan di kabupaten Mandailing Natal adalah sesuatu yang sangat diluar nalar. Panyabungan, Sabtu, (21/09/2024).
“Mengingat setiap anggota partai pasti lebih memahami aturan, akan tetapi yang terjadi adalah paradoks. Mereka memahami aturan dan melanggar aturan. Itu yang terjadi” ungkapnya
Dikatakannya, Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal selaku lembaga pemantau Pilkada telah melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
” kami yakin serta percaya bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pasti akan menerapkan apa yang telah menjadi regulasi” terangnya
Menurut Farhan adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Serta Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum.
Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain, Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung milik pemerintah.
Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.
“Hal-hal seperti ini telah menciderai demokrasi, tidak adanya ketaatan pada aturan adalah sesuatu yang salah,” lanjutnya
IYE meminta agar lembaga yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini tidak boleh diam dan diharapkan segera bergerak.
Sementara Camat Lembah Sorik Merapi ( LSM) dikonfirmasi tidak memberikan jawaban tentang aula kecamatan yang dipakai. Begitu juga ketua Bawaslu dikonfirmasi by WhatsApp tidak ada jawaban.
(Magrifatulloh)