Terdakwa Muhamad Bahtiar dan Tan Robby kenly di jerat pasal 378 KUHP oleh JPU Tomy SH Kejaksaan Tangerang Selatan. Ke dua terdakwa di tuntut masing masing 1 bulan.


Tangerang, tangraya.com

Sidang tuntutan kasus mavia tanah kapling bodong membuat hebo pengunjung sidang mayoritas dari kluarga korban. JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut ke 3 terdakwa di hadapan majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH Selasa (8/8).

Terdakwa Muhamad Bahtiar dan Tan Robby kenly di jerat pasal 378 KUHP oleh JPU Tomy SH Kejaksaan Tangerang Selatan. Ke dua terdakwa di tuntut masing masing 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Fiktior Wiryawan yang mendekam dalam penjara harus mendengar tuntutanya 3 tahun penjara.

Di ruang sidang berbeda masih kasus yang sama dan jaksa yang sama,” terdakwa Cahyono yang mengaku dapat kuasa dari ahli waris menjual tanah menipu korbanya Iman Halim sebesar 2.2 milyar juga di tuntut 1,tahun 6 bulan penjara.

Ringanya tuntutan menurut JPU Tomy Karna ke 2 terdakwa sudah mengembalikan uang korban. Pertama sudah di kembalikan separuh.

“Karna lamanya pengembalian kasus tetap naik. Setelah kasusnya naik ke 2 terdakwa Tan Roby Kenly dan Muhamad Bahtiar mengembalikan lagi sisa ungyang belum di bayar ke korban. Masalah sudah tidak ada lagi saya hanya menyidangkan kasusnya”, ujar JPU di hadapan awak media.

Nanti saya tuntut 2 bulan ujar jaksa Tomy SH. Ketika di dalam persidangan ke dua terdakwa di tuntut 1 bulan.

Kenapa tidak di RJ tanya awak media. Perkara sudah keburu naik jawab jaksa langsung meninggalkan awak media.

Tan Robby kenly bersam Muhamad Bahtiar penahanannya di tangguhkan atau tahanan kota,” Sedangkan Fiktor Wiryawan di tahan lapas ujar Franto Bitmen R Pardede, SH kuasa hukum Fiktor Irawan berharap masih ada keadilan buat Fiktor Irawan.

Ke 3 terdakwa menawarkan pembelia dan penjualan kapling,” semua belum di bebaskan tetapi sudah di tawarkan dan di jual atau di sebut kapling fiktip yang mau di jual seluas 25 hektar tetapi tanah milik orng lain belum di bayar sudah di pasarkan (Jual) korban merasa di rugikan sebesar 2 milyar lebih.

Dalam perkara Tan Robby kenly bersam Muhamad Bahtiar, dalam tuntutan barang bukti uang 2 milyar tetap dalam berkas untuk perkara Fiktor Wiryawan.

Setelah doktor Wiryawan di tuntut barang bukti uang 2m lebih juga tetap dalam berkas untuk perkara Tan Roby Kenly dan muhamad Bahtiar.

Dalam Uraian tuntuta JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk terdakwa, Tan Roby Kenly dan muhamad Bahtiar.

Tidak ada yang memberatkan,” ada Itikat baik mengembalikan uang korbn 1 miliar.

Terdakwa sopan dan mengakui perbuatanya. Yang meringankan terdakwa berterus terang sopan dalam persidangan dan tidak berbelit Belit. Saksi korban mayliyana sudah menerima pengembalian uang dari ke dua terdakwa.

Berbed dalam uraian. Jaksa penuntut umum terhadap terfakwa fiktor Wiryawan dalam tahanan lapas” Tidak di temukan Alasan pembenar melanggar pasal 378 KUHP.

Terdakwa Berbelit Belit dalam persidangan. Tidak ada itikat baik dengan korban. Untuk mengembalikan uang kerugian.

Terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melanggar pasal 378 Jo pasal 55. Tuntut 3 tahun. Tetap di tahan.

Uang senilai 2 m ,200 juta tetap terlampir dalam perkara terdakwa Tan Roby Kenly dan muhamad Bahtiar.

Majelis hakim Arif.budi cahyono SH MH memuda sidang untuk pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya

arfaiz / tangraya

Berita Terkait

Top