Tempat Pembuang Akhir (TPA) Kota Tangerang Banten, Upaya penyelesaian sampah
Tangerang kota, tangraya
Tempat Pembuang Akhir (TPA) Kota Tangerang Banten, Upaya penyelesaian sampah di TPA bukan dengan cara menambah area TPA, peluasan area Timbunan sampah disebabkan karena sampah yang ke TPA tidak dilakukan metode pengolahan
Pahrul Roji Direktur Saba Alam Indonesia Hijau Foundation sebuah Lembaga penggiat Lingkungan yang sangat empati terhadap pengolahan sampah mengatakan,
“Ada kewajiban pemerintah untuk memberikan insentif bagi warga terdampak bau dan pencemaran akibat TPA” kata Arul sapaan akrabnya (Selasa 10/8/2021)
Kita mempertanyakan juga metode pengolahan sampah yang di pakai oleh LH Kota Tangerang selama ini
Dalam pasal 11 Undang Undang nomor 8 Tahun 2008 Tentang pengelolaan sampah setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan konpensasi karna dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan tempat pembuangan akhir atau TPA.ujarnya
Ia juga minta,Dinas LH untuk buka juga pasal 25 UU nomor 8/2008 itu juga diatur mengenai konpensasi bagi setiap warga terdampak, Konpensasi yang harus diberikan berupa relokasi, perbaikan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan atau konpensasi dalam bentuk lain, tambahnya
“Mestinya ada tata kelola pengelolaan sampah di kota peraih adipura mestinya jangan angkut di sumber buang di TPA makin lama juga penuh kalau modelnya begitu sih,” keluhnya
Padahal sudah di atur di pasal 4 PP 81 tahun 2012 juga diatur terkait bagaimna strategi dan kebijakan pengolahaan sampah, tandasnya. (joyo/maradu/tr/mn)