Tempat Hiburan malam di duga masih buka sampai tengah malam
Tangerang kab, tangraya
Aturan PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli dan aturan itu akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Aturan ini diberlakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19. Aturan dari pusat sudah jelas dan ada konsekwesinya Jika melanggar PROKES Protokol kesehatan yang memacu 5 M, yang sudah membentuk kebijakan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.
Ironisnya PPKM Darurat di wilayah kabupaten Tangerang tidak berjalan maksimal, warung Remang-remang juga karoeke yang sampai pukul 12 malam masih buka, yang beralamat di kawasan indrustri, kp Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.
Saat di konfirmasi si-pemilik tempat Karoeke Bos faren dan ajudanya mengatakan; “kami sudah dapat ijin dan kordinasi ke wilayah, terutama kelurahan Bunder dan kecamatam Cikupa, dan Satpol PP”, jelasnya.
Saat di konfirmasi kasat pp kecamatan Cikupa Bapak Suwandi Mengatakan; “kalau yang saya tau kayanya belum pernah ada datang ke kecamatan Cikupa, untuk memberi ijin, apalagi mereka mengatakan sudah kordinasi ke kec. Cikupa tidak ada kordinasi apa-apa dan saya juga membantah kordinasi bentuk apa ke tempat kita”, tegas Suwandi.
Kasi PP Kelurahan Bunder Kisamudin Saat mau di konfirmasi tidak ada di tempat, lewat bayphone tidak mau menjawab apalagi membalas wa konfirmasi Awak Media seakan-akan sengaja, padahal henphon berdering dan aktif, yang di duga tutup mata.
Sebut saja Marsin, warga kp Bunder, mengatakan; Ya pak, saya juga kepengen hal-hal yang kaya seperti itu, yang merusak regenerasi muda dan hancur dengan adanya tempat-tempat yang tidak jelas, kasian anak-anak kita, lirih warga Bunder yang tidak mu di sebut namanya. (Joyo/maradu/tr/Suara)