Tagih hutang tidak terima tusukan pisau Ke dada di tuntut JPU 18 tahun penjara.


Tangerang kab, tangraya.com

Tidak terima hutangnya di tagih oleh tetangganya, ia punya hutangTagih hutang tidak terima tusukan pisau Ke dada di tuntut JPU 18 tahun

Penjara.Juprianto Siringgo ringgo 31 tahun harus menahan napas dalam dalam setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa Hadi Widodo SH Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Senin 26 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dalam uraian JPU Hadi Widodo SH bahwa Juprianto siringgo ringgo warga perumahan villa Balaraja Blok C6/02 RT 010/004 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang telah melanggar pasal 340 KUHPidana dengan berencana.

Kejadian hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 pukul 02.15di perumahan Bumi Asri .Blok C 5 RT 011/002Desa Saga. Saksi istri korban MekaIma Saragih meminta tolong dengan bertariak.

Karna melihat terdakwa sedang menusukan pisau di dada suaminya sebelah kanan dalam posisi tidur telentang.

Terdakwa setelah menusuk korbanya langsung melarikan diri dan membuang pisau yang di gunakan untuk menusuk korbanya. Pelaku di amankan oleh saksi Julione Siringgo ringgo.

Korban Sardo Marganda Simanjuntak dalam kondisi kritis dan berlumuran darah di larikan ke Rumah sakit Tobat Balaraja.

Sesampainya di rumah sakit korban sudah tidak bernapas dan sudah meninggal dunia.

Keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim Arie Sancoko SH MH.
Pada waktu kejadian terdakwa berjalan kaki ke arah Keresek, kudian balik lagi ke arah Balaraja.

Karna sudah lelah berjalan kaki terdakwa menghentikan minibus warna putih biru untuk menang. Terdakwa berhenti di pasar Sentiong, lalau berjalan menuju arah Caringin.

Terdakwa melanjutkan perjalananya ke Pakong kalau ke perumahan Bumi Asri Saga melalui jalan belakang dan menuju Rumah Korban Sardo Marganda Simanjuntak.

Bahwa iya terdakwa Juprianto Siringgo ringgo orang yang cakap sehat jasmani dan rohani tidak memiliki penyakit bawaan maupun bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dengan sengaja dan dengannrencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Karna kesengajaan di ancam Karna pembunuhan dengan rencana dengan Ini telah memenuhi unsure pasal 340 KUHP.

Dengan sengaja rencana lebih dulahulu merampas nyawa orang lain di ancam Karna pembunuhan dengan ancaman pidana.

Dengan unsure ini telah dapat di buktikan secara sah dan menyakinkan

Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun SH. mengatakan akan mengajukan pembelaan tanggal 25 Juli, 2022.

Tuntutan terlalu berat 18 tahun sangat berat terhadap terdakwa dan tidak ada pengayoman terhadap terdakwa Karna masih keluarga.

Terdakwa mengakui berterus terang dalam persidangan. Korban masih saudara dan keponakan anak dari kakaknya terdakwa.
Keluarga sudah menerima dan saling memaafkan.

Supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan yang seringan ringanya ujar kuasa hukum terdakwa Abelarbun SH.

Awal kejadian Terdakwa minjam uang 10 juta ke mamak korban.

Ketika mamaknya mau nagih, terdakwa di telpon dari kampung tidak di angkat.

Korban di telpon mamaknya dari kampung supaya di sampaikan ke Juprianto supaya hutangnya di bayar Karna ada perlu.

Ketika korban bertemu pesan mamaknya di sampaikan kalau pinjaman uang mamaknya harus di bayar.

Tidak terima hutangnya di tagih oleh keponakanya terdakwa mpersiapkan pisau untuk melukai korban.

Tujuan terdakwa bukan membunuh tetapi hanya melukai Karna sedang gelap.

Di tepat terpisah dokter Mery yang di dakwa Jaksa kejaksaan Kota Tangerang di tuntut hanya 12 tahun.

Padahal dokter Mery dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah membakar toko bengkel sepeda motor milik pacarnya yang menjadi korban meninggal bersam ke dua orang tuanya.

3 nyawa di renggut tuntutannya hanya 12 tahun
Sedangkan Juprianto 1 orang di tuntut 18 tahun. Perbedaan ke Adila sama sama jaksa ternyata tidak sama

Arfaiz/tangr

Berita Terkait

Top