Surat gugatan sedang kita persiapkan, kita sudah mendapat surat kuasa khusus dari klien


Pakanbaru, postangsel

Kuasa Hukum PT. Pulomas Sentosa, Sumin, SH didampingi Hendra Irawan, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Direktur PT. Pulomas untuk kembali menggugat Gubernur Babel akibat pencabutan ijin yang telah merugikan pihak pulomas dan masyarakat nelayan akibat alur muara tidak dpat dipergunakan nelayan Sehingga dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadidlan Negeri Pangkalpinang.

“Surat gugatan sedang kita persiapkan, kita sudah mendapat surat kuasa khusus dari klien kita PT. Pulomas Sentosa untuk menggugat lagi Gubernur Babel. Jika sebelumnya kita menggugat gubernur ke PTUN, sekarang kita gugat lagi Perbuatan Melawan Hukum yang didugga dilakukan gubernur ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dan dalam waktu segera akan kita daftarkan gugatan tersebut ke pengadilann,” ungkap Sumin.

Menurutnya, gugatan PMH dilayangkan kepada Gubernur Babel masih terkait dengan pencabutan Izin Berusaha dan Izin Lingkungan yang dilakukan terhadap Pulomas.

“Kita fair saja, tidak sedikit orang yang menggantungkan nasibnya karena bekerja di Pulomas. Perusahaan juga memikirkan nasib para karyawan tersebut. Pihak kita menilai dengan dicabutnya izin berusaha oleh Gubernur Babel telah membuat perusahaan berhenti beraktivias”, imbasnya

pekerjaan karyawan juga terganggu. Jadi banyak yang dirugikan akibat kebijakan kepala daerah itu yang kami anggap tidak berpihak kepada investasi di daerah dan para pekerja lokal.

“Berawal dari itulah, kebijakan dan perbuatan gubernur yang menghentikan kegiatan perusahaan sepihak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Karena muncul kerugian maka gugatan akan kita layangkan,” papar Hendra Irawan.

Supry/deby/ptl

Berita Terkait

Top