Supaya perusahaan pengembang yang menyerobot tanah masyarakat mau membayarnya, tetapu Gagal.


Lombok, tangraya.com
Masyakat pemilik tanah di sirkuit MANDALIKA demo di kantor ITDC kuta MANDALIKA hari ini menuntut kejelasan permasalahan tanah mereka yang tdk dibayar ITD, kamis (25/07)

Kegelisahan masyarakat sudah mencapai puncak ujar pengacara muda Setia Dharma.

Benar minggu lalu dari Ring 2 sudah melihat situasi tanah masyarakat yang sudah di pakai oleh PT ITDC dan belum di bayar.

Kalau mereka sudah merasa bayar, bayar sama siapa. Kalau PT ITDC merasa itu tanah mereka ada bukti bayar sama masyarakat dan Memiliki surat-suratnya mari kita buka surat bagaimana bentuknya ujar Tia agak kesal.

Tia kuasa dari 57 orang dan yang memiliki tanah seluas 105 hektar yang belum di bayar oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika ujar Tia, namun sampai detik ini belum diganti rugi.

Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan jika melihat ketidakberdayaan masyarakat Lombok Tengah yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.

Direktur LBH Madani Jakarta, Setia Dharma yang biasa di panggil Tia saat menunjukkan lokasi lahan ke pejabat negara ketika sidak ke lokasi.

Para kliennya kepada Staf Khusus Wakil Presiden RI, yakni Dr. Firman Wijaya (Kenakan Topi Putih) pada Sabtu (06/7).

Beserta para masyarakat Mandalika setempat yang notabane pemilik lahan yang belum diganti rugi oleh PT. ITDC maupun pemerintah Pusat meninjau langsung dan mendengar keluhan masyarakat pemilik tanah yang menjadi mata pencarian hidupnya.

Puluhan warga Mandalika sampai saat ini masih memperjuangkan hak tanahnya yang di serobot PT ITDC.

Megahnya sirkuit mandalika kebanggaan presiden Jokowidodo masih mengisahkan pil pait bagi masyarakat setempat. Sampai saat ini tanah bagi penghidupan mereka belum di bayar.

kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika ujar Tia.

Namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Hal itu seperti disampaikan, Kuasa hukum dari puluhan masyarakat Mandalika yang menginginkan adanya keadilan.

Yakni Setia Dharma selaku Direktur Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, hingga pihaknya membuat sebuah tagline bertajuk “Pejuang Tanah Rakyat Mandalika”.

Masyarakat ini sedang memperjuangkan haknya, karena tanah mereka kan diakui oleh PT. ITDC (BUMN) yang mana telah ada dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nya.

Pertanyaannya adalah, masyarakat Mandalika ini tanahnya belum dibayarkan gimana, kok tiba-tiba di HPL kan secara sepihak tanpa ada ganti rugi,” ujarnya.

Tia menjelaskan, terkait HPL yang dimiliki pengelola Sirkuit International Mandalika, pihaknya sempat mempertanyakan dasar dari kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC tersebut.

Hari ini masyarakar mandalika yang tanahnya belum di bayar mulai melakukan aksi.

Supaya perusahaan pengembang yang menyerobot tanah masyarakat mau membayarnya.

Mau untung ga mau modal. Tanah masyarakat main serobot. Sudah bukan zamannya lagi ujarnya ini di hadapan awak media.

(Prayitno / tangraya)

Berita Terkait

Top