suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.


Jakarta, tangraya.com

Penangkapan di dasarkan ada laporan dari Kejagung, sehingga melaui laporan tersebutlah Kejagung melakukan pemanggilan, minggu (13/08).

Setelah pemanggilan, lalu di periksa sesuai SOP Kejagung lalu menetapkan dua orang yang termasuk RKB sesuai laporan yang di terima.

Kepala Pusat penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, membenarkan bahwa ada sekitar ada dua orang yang baru di amankan.

Menurut Ketut Sumedana, bahwa keduanya itu saat di periksa ada kelainan dalam berkas yang di terima.

“Begitu usai penyelidikan, pihak pinyidik menyimpulkan data yang sampaikan sesuai dari keterangan berbeda”, katanya

Menurut Ketut, ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, berkomentar soal kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin dan Sub Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 

Kasus dugaan korupsi oleh berinisial HJ.Achmad menilai hal tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan di instansi tersebut.

“Pengawasan yang tidak memadai, baik dalam tahap perizinan, pemantauan, maupun penegakan hukum, telah menciptakan lingkungan di mana praktik-praktik yang merugikan negara bisa berlangsung tanpa terdeteksi,” kata Achmad melalui pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan dan HJ diduga terlibat dalam kasus tambang nikel ilegal PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keduanya memiliki peran untuk memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.

Kasus ini adalah cerminan dari perlunya reformasi mendalam dalam pengawasan di Kementerian ESDM,” ujar Achmad dikutip tempo.co.

Apalagi, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.

Achmad menduga kasus dugaan korupsi ini terjadi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan.

Termasuk ketidakcukupan pengawasan di lapangan, sehingga mempermudah praktik ilegal dalam eksploitasi sumber daya alam. 

Menurut Achmad, perlu perubahan mendasar dalam pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan dan sumber daya mineral.

Pemerintah harus bertindak tegas untuk memberantas praktik pelanggaran hukum.

Setidaknya memperkuat pengawasan dan pengawasan hukum, memperkuat tim penyidik, serta memastikan adanya hukuman tegas bagi pelaku korupsi.

Henry / tangraya

Berita Terkait

Top