Sidang Terpiring yang melanda tukang Siomay, di jatukan hukuman 3 hari kurungan badan denda 100.000
Tangerang Kota, tangraya
Sidang tipiring di ruang sidang terlihat suasana baru, Sidang kali ini tanpa di hadiri PPNS yang biasa membawa berkas pemeriksaan para pelanggar perda No 11 Tahun 2021, Pihak Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Kota Tangerang semangat mencari kesalahan rakyat kecil.
Sidang Terpiring yang melanda tukang Siomay, di jatukan hukuman 3 hari kurungan badan denda 100.000 oleh JPU tadi Siang, ruang sidang. Selasa (30/11)
Seperti sidang Minggu lalu PPNS yang mengatur sidang bahkan putusan hakim pun di atur supaya memutus terdakwa pelanggar IMB dari PT Cipta sebesar 10 juta dan pelanggan IMB Rumah sakit makita sebesar 5 juta.
Sidang hari ini satpol PP menyeret para pelaku pelanggar perda di Hadapan jaksa penuntut umum Syahanara YR SH di bantu eksekutor Herus dan bagian penerimaan denda Romy. Dengan hakim tunggal Fathul Mujib.
Rudi Saepudin alamat batu Ceper melanggar Perda 11 tahun 2011 melangar pasal 36. Hakim Fathul Mujib SH MH. Menjawab pertanyaan hakim Rudi Saepudin mengaku. Membangunan tanpa di lengkapi IMB, alasan terdakwa pelayanan of, sedang tertunda.
“Dalam Perda no 8 tahun 2018 ijin dulu baru melakukan aktifitas pembangunan ujar hakim Fathul Mujib.
Kalau bangunan sudah jadi ijinya ga bisa keluar bagai mana ujar hakim memperingati terdakwa Rudy dalam ruang sidang”, katanya Hakim Fahul Mujid, SH.
Play/tangraya