Sepuluh Orang Anggota DPRD Kab Muara Enim di tangkap KPK.
Jakarta, tangraya
Sepuluh Orang Anggota DPRD Kab Muara Enim di tangkap KPK. Alex menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,
Di tangkap oleh KPK anggota DPRD Kab. Muara Enim ada keterangan bahwa anggota dewan memuluskan panitia anggaran, maka dengan barang bukti dari Dinas PUR, bahwa terduka lalu ndi tangkap.
Pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
“Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen ‘fee’ sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019,” ungkap Alex.
Ia mengatakan pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani,
Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim saat itu, Ramlan Suryadi, dan tersangka Indra Gani BS (IG) dan kawan-kawan. Elfin dan Ramlan diminta agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. (netty/tr/demy)