Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW


Jakarta, tangraya

Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.

Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

Mereka memang satu grup yang tergabung di dua media sosial (WhatsApp dan Instagram),” ungkap Yusri. Lebih lanjut, Yusri mengemukakan tersangka TRF telah merencanakan pesta tersebut selama satu bulan. Kemudian yang bersangkutan mempromosikan kepada komunitasnya yang tergabung dalam grup WhatsApp dan Instagram.

Dia persiapkan kurang lebih satu bulan,” ungkap Yusri. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya seperti 150 gelang peserta, Bahkan kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk “Kumpul Pemuda-pemuda”.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

(arfaiz/deny/yogi/tr)

Berita Terkait

Top