Sehingga proyek yang di kerjakan oleh pihak kontraktor seolah memiliki ijin rekomtek pembangunan jembatan di tanjakan di bekingi kepala desa.


Tangerang, tangraya.com

Didua pembangunan jembatan yang di bangun oleh pemborongan diduga milik kades dan di duga pula sub bahannya di tanggung kades, minggu (03/09).

Sehingga proyek yang di kerjakan oleh pihak kontraktor seolah memiliki ijin rekomtek pembangunan jembatan di tanjakan di bekingi kepala desa.

Pada hal pembangunan jembatan di saluran sekunder desa tanjakan yang perbatasan dengan Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk, Kab. Tangerang, Banten di duga tidak memiliki ijin.

Bahkan di kabar rekomendasi tehnik (rekomtek) dari balai besar sungai ciliwung cisadane (bwscc), yang seharusnya setiap pembangunan jembatan yang di lakukan di saluran sekunder maupun primer harus ada ijin rekomendasi tehnik dari balai besar sungai Ciliwung cisadane (bwscc)

Sebagai acuan tehnik, balai bwscc adalah induk pengatur aliran air di wilayah UPT 5 balai besar wilayah sungai ciliwung Cisadane (bwscc), Tangerang.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari mandor di lapangan perihal ijin itu di urus oleh kades dan bos.

“Saya hanya sekedar penanggung jawab di lapangan kalau kekurangan matrial dan lain-lain, kalau urusan perijinan bapak silahkan saja kepada pak kades dan bos langsung,”ujar mandor selagi kita temui di lokasi

Ketika kami tim media posjakartaraya. com menghubungi kepala desa tanjakan perihal pembangunan jembatan by hp, beliau mengatakan bahwa pembangunan jembatan itu hanya sekedar buat lalu lalang warga masyarakat saja.

Dedi junaedi pegawai petugas lapangan dari balai bwscc angkat bicara perihal pembangunan jembatan yang di duga tidak memiliki ijin rekomendasi teknik (rekomtek) itu.

“Semua kegiatan pembangunan jembatan di saluran sekunder dan sekunder itu wajib memenuhi aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk ijin rekomendasi tehnik (rekomtek) dari balai besar sungai Ciliwung cisadane (bwscc)”, ujarnya Dedi Pegawai

Masih menurut Dedi, bahwa karena mempergunakan badan tanggul sempadan saluran atau PU, kalau tidak semua akan menjamur jembatan-jembatan yang tak berijin.

Sehingga dapat menghambat aliran air, mengakibatkan terdampaknya aliran air yang bisa mengganggu pertanian.

“Saya sebagai bagian dari petugas lapangan akan berkoordinasi dengan balai pintu 10 dan juga balai pusat yang berkantor di Cawang, untuk melaporkan prihal pembangunan jembatan yang di duga tak memiliki ijin tersebut, ” ujarnya.

ketua forum Rajeg bersatu (frb) angkat bicara prihal pembangunan jembatan di kali sekunder, yang di duga tak memiliki ijin rekomendasi tehnik (rekometek).

“Seharusnya setiap element harus taat terhadap peraturan yang berlaku,tidak boleh jumawa dan arogan,”ujar ketua frb

Kata LSM yang engan menyebutkan namanya, pembangunan jembatan itu harus ada ijin rekomendasi tehnik dari balai, tidak sembarangan karena mempergunakan badan PU, sehingga ada bimbingan jangan semaunya saja.

“Kami dari forum Rajeg bersatu akan melayangkan surat kepada balai besar sungai Ciliwung cisadane (bwscc) agar pembangunan jembatan tersebut di tinjau kembali,”imbuhnya.

(posjr / dam / tangraya)

Berita Terkait

Top