Sedangkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di kasih putusan bebas dari 2 perkara berbeda.


Jakarta, tangraya.com

Detik detik Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang gelar apel bersama setelah melakukan giat dan tabur bunga ke Taman makam pahlawan Jum,at 22/7/22 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih SH MH di hadapan Jaksa dan pegawai Kejaksaan, Kami bersukur dua pegawai dianugerahi penghargaan karna telah melakukan pengabdian kepada negara lebih dari 10 tahun.

Detik deti HBA ke 62, 2 pegawai Kejaksaan Kabupaten Tangerang di beri penghargaan persiden. Sedangkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di kasih putusan bebas dari 2 perkara berbeda.

Kali ini yang beruntung menggondol penghargaan dari persiden di hari HBA ke 62, Suhelvi mendapat penghargaan Satyalencana Satya Karya 20 Tahun. Serta, Dedi mendapat penghargaan Satyalencana Satya Karya 20 Tahun.
Dedi Firmansah golongan pengatur tingkat satu mendapat pranata barang bukti tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya 10 tahun.

“Bahwa kinerja ASN secara keseluruhan dalam hal ini termasuk kejaksaan ada penghargaan kepada para pegawai di mana penghargaan ini diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Tadi, sudah kita saksikan ada dua pegawai yang menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo,” jelasnya kepada media, usai apel.

Nova mengatakan, semangat pada hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun tentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam melaksanakan penegakan hukum dirasakan kehadiran oleh masyarakat.

Apa yang dirasakan masyarakat, apa yang dibutuhkan masyarakat kami akan menunjukkan bahwa kami hadir di sini. Kami ingin mengedepankan penegakan hukum yang berhati nurani. Kami ingin melakukan penegakan hukum bagaimana menciptakan rasa keadilan yang mereka inginkan,” jelasnya.

Lanjut Nova, penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan selaku insan Adhyaksa tidak hanya terkait penetapan tersangka. Namun, ada juga Restorative Justice atau keadilan restoratif yang pada prinsipnya memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.

Nah, para teman-teman sudah tahu bahwa kami melakukan apresiasi dalam bentuk Restorative Justice. Di mana dalam keadilan restoratif itu kami tidak menggunakan hak kami untuk melakukan penuntutan. Jadi kita tidak lagi menindaklanjuti perkara yang diserahkan oleh penyidik tapi kita hentikan penuntutan,” ungkapnya.

Selain Restorative Justice ke depan kejaksaan akan membangun rumah rehabilitasi narkoba. Di mana nanti dalam penanganan perkara yang kami terima oleh penyidik bila memang alat bukti yang diteliti ternyata yang bersangkutan adalah pemakai maka penanganan perkara itu tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Namun kami berikan satu wadah untuk dilakukan rehabilitasi. Kami di sini sudah memiliki rumah rehab yang kami siapkan di RSUD Balaraja. Ini salah satu bentuk kehadiran kita ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang ujar Kajari Kabupate. Tangerang

kinerja kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang layak mendapat penghargaan dari Persiden Joko widodo karna teliti dan cermat dengan berkas perkara maupun barang bukti yang di tanganinya.

Beda dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Satu pekan sebelum HBA di beri Kejutan oleh majelis hakim Rahman R SH dengan di bebaskanya terdakwa Deci watu dan Eka Rahman. Kasi BEA CUKAI Bandara Sutta. Eka dan Deci di bebaskan hakim setelah di tuntut JPU selama 2,6 tahun penjara.

Sedangkan perkara JPU Eva juga di putus bebas oleh majelis hakim Arif SH MH. Terdakwa Moh Fauzan dan Yan Aditio di tuntut masing msing 4 tahun penjara. JPU membuktikan pasal 378, sedangkanjelis hakim membuktikan perkara perdata. Kerja sama saling menguntungkan dan ada jaminan sertipikat. Pukulan telak buat Kajari Kota Tangerang di hari HBA yang ke 62 dan catatan buruk kinerja kejaksaan selama ini di bangun dengan baik oleh Kajari Kajari pendahulunya.

Arfaiz / tangr

Berita Terkait

Top