Sambil mengancam, pelaku berhasil membawa kabur uang hasil penjualan senilai Rp2,7 juta.
Tangerang kab, tangraya
Belagak mau beli di masuk ke alfamart, masuk kedalam membawa senjata tajam mengacam kelaur. Berbekal sebilah pisau sangkur, pria berinisial S, 26, nekat merampok salah satu minimarket yang terletak di wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Saat menjalankan aksi kejahatannya itu, S sempat menodongkan senjata tajamnya kepada salah satu kasir perempuan berinisial M.
Peristiwa tersebut pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana. Menurutnya, aksi perampokan itu terjadi pada Minggu, 8 Agustus 2021 lalu. Sambil mengancam, pelaku berhasil membawa kabur uang hasil penjualan senilai Rp2,7 juta.
“Ya benar. Jadi tersangka S berusia 26 tahun ini dia datang seorang diri ke lokasi pakai motor. Kemudian dia memang sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau yang menyerupai sangkur,” ujar Margana kepada TangerangNews.com, Jumat, 13 Agustus 2021.
Margana mengatakan, saat menjalankan aksinya itu pelaku sudah mengawasi kondisi sekitar terlebih dahulu. Ia beraksi saat minimarket tersebut sepi pembeli.
“Begitu masuk dia hanya ada dua orang karyawan. Dia langsung menodong si kasirnya. Dia todong untuk meminta uang. Karena ketakutan si kasir buka laci dan menyerahkan uang kepada tersangka. Senilai Rp2,7 juta,” tuturnya.
Usai berhasil mendapatkan uang yang dia mau, pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ia kendarai sebelumnya.
Namun ketika itu, ia diikuti oleh salah satu petugas kemanan yang ada di sekitar lokasi. Kemudian salah satu pegawai lainnya, melaporkan kejadian itu ke pihak polisi. Akhirnya, tak jauh dari lokasi perampokan, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Kita langsung berhasil tangkap pelaku, sekitar setengah jam kemudian. Kita tangkap dia di jalan,” ungkap Margana.
Margana menuturkan, pelaku nekat melakukan aksi perampokan lantaran kondisinya yang memang sedang terhimpit ekonomi. Ditambah lagi, pemuda yang kini hanya tinggal bersama orang tuanya itu belum memiliki pekerjaan.
“Motifnya ekonomi. Dia mengaku melakukan perbuatan itu memang karena kebutuhan, dia sedih juga enggak kerja,” tuturnya.
Atas kondisi perekonomian yang sulit itulah, Margana berkeputusan untuk mendatangi kediaman orang tua pelaku. “Kita berempati kemarin melihat kondisi keluarga orang tuanya. Sedikit banyak kita kasih bantuan sembako kepada keluarganya,” kata Margana.
Kendati demikian pelaku harus tetap dihukum. Saat ini, S harus mendekam di balik jeruji besi. “Kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (deni/henry/tr/tn)