Ruko Dua Lantai Di Jadikan Tempat Hiburan Malam, di duga belum kantongi ijin.


 

Ruko Dua Lantai Di Jadikan Tempat Hiburan Malam, di duga belum kantongi ijin.Tangraya.com – Kabupaten Tangerang Kecamatan Pasar Kemis akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan di masayarakat, Banyaknya tempat hiburan Malam (karoke) dan panti pijat di wilayah pasar kemis yang di duga belum kantongi ijin nekat beroperasi setiap malam.

salah satunya tempat hiburan Malam yang berada di Ruko blok A18 jalan raya pasar kemis, kelurahan kutajaya, kecamatan pasar kemis, kabupaten tangerang-Banten.J

umat (01/07/2022).

Menurut informasi warga sekitar, hampir setiap malam tepatnya pukul 20:00 WIB. wanita berdatangan ketempat hiburan tersebut, Warga pun merasa terganggu akan hal ini.

Adanya tempat hiburan malam yang setiap malam selalu berisik dengan suara musik, serta disinyalir menjual minuman keras.

Awak media beserta team berkunjung ketempat tersebut, sepintas dari luar bangun tersebut nampak seperti ruko pada umumnya dan sepi.

Bangunan yang dipakai adalah lantai 2 (dua) untuk melayani para pengunjung hiburan malam.

Team bertemu dengan salah satu yang mengaku sebagai pekerja, ketika team

menanyakan siapa yang bertanggung jawab ditempat ini, pekerja menjawab,” Ini tempat punya bude ayu yang tadinya buka di kalimati.

Bude ayu pemilik Cafe ini, saya disini cuma kerja sebagai office dan penjaga,” ujarnya.

Ujang supendi Lembaga Bantuan Hukum (PMBI) saat ditemui dikantornya menuturkan,” Tulisan Cafe, warung, tapi sayang isinya sudah jadi bar mini atau karoke yang mendatangkan banyak wanita-wanita malam dari luar kabupaten.

“Selain mendatangkan banyak wanita dengan berpakaian seksi juga ada minuman beralkohol berbagai jenis merk.

ada anggur merah, bir, dan wisky ,” ucapnya.

Ujang supendi juga meminta kepada instansi terkait agar segera menindak tegas terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang di duga tidak mengantongi ijin yang sudah jelas melanggar Peraturan Daerah(Perda) no. 20 Tahun 2004 tentang ketenteraman dan ketertiban umum dan peraturan Daerah (Perda) no. 8 Tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol.

demi terciptanya lingkungan yang aman dan tentram.”tutup nya.

Tangraya/(Team)

Berita Terkait

Top