Rosida, S.Pd Guru, yang lebih pengaruh besar pada remaja yang pemakai dan Kosumsi Narkotika.
Banten, tangraya.com
Polda Banten bersama jajaran polisi agar pengunan, pengedar dan penyalur harus di tangkap, karena merusak penerus bangsa, kamis (16/05).
Jika warga kedapatan yang komsumsi narkoba dan sejenis Narkotika dan bentuk barang haram tersebut laporkan pada polisi terdekat.
Karena juga merusak kesehatan, juga membuat penerus anak bangsa juga rusak pula bila di komsumsi anak di bawah umur.
“Kami berharap pada pihak aparat polisi agar tuntas tangkap sampai ke akar-akarnya, ini merusak jika di komsumsi oleh pelajar”, tutur Rosidah, S.Pd guru.
Rosida, S.Pd Guru, yang lebih pengaruh besar pada remaja yang pemakai dan Kosumsi Narkotika.
Menurut Rosida, pengedar, pemasokan dan pemakai harus di tangkap.
Menurut informasi, bahwa Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku DS (20) ditangkap di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang pada Rabu (08/05) pukul 23.30 Wib.
Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri DS (20) yang di dalamnya di duga narkotika jenis Sabu.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan.
“Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap DS (20) pada hari Rabu (08/05) di kutip whatsapp.
Sekitar pukul 23.30 Wib, tepatnya di dalam rumah yang beralamat di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang,” ujar Iman Imanuddin pada Kamis (16/05).
Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 bungkus kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 4,42 gram, 1 buah Hp merek Infinix, 1 buah timbangan elektrik warna putih serta 1 buaj tas slempang warna hitam,” ucapnya.
Saat dilakukan introgasi, DS (20) mengakui bahwa barang haram yang dikuasasi adalah milik kaka iparnya yaitu KK (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari KK.
Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” tutup Iman Imanuddin.
humaspolda / tangraya.