Ratusan korban KSP Indosurya menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan penyerahan
Jakarta, tangraya.com
Dituntut 20 tahun Hensry Surya di demo korbanya,” supaya aset miliknya disita dan di kembalikan ke korban lewat Kejaksaan yang menyidangkan.
Korban KSP Indosurya minta perlindungan ke Mahkamah Agung supaya aset terdakwa Hensry Surya yang masih ada di lelang dan ungnya di kembalikan ke korban.
Ratusan korban KSP Indosurya menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung.
Tujuan aksi para korban ini adalah untuk mengharapkan perhatian, dan meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung agar hak-hak atau kerugian yang di derita para korban KSP Indosurya dapat dipulihkan.
Dikutip dari siaran pers Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Sebelumnya dalam persidangan perkara pidana nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt pada Rabu 4 Januari 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Henry Surya yang pada pokoknya Jaksa menuntut umum menuntut Henry Surya untuk dinyatakan bersalah dengan tuntutan 20 tahun penjara
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan bank Indonesia.
Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1).
2. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan.
Menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Pertama.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 1 Miliar Rupiah subsidair 12 bulan kurungan.
Terhadap barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita pada tahap penyidikan maupun yang diajukan penyitaan pada saat persidangan yang dikabulkan majelis hakim dan yang belum dikabulkan majelis hakim.
Agar dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan kerugian para korban akibat perbuatan terdakwa yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).
“Tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk di rampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat. Namun kami menyadari bahwa putusan akhir tetap berada ditangan Majelis Hakim”, katanya.
Arfaiz / sopiyan / tangraya