RASMADI LSM APRAK TANGKAP OKNUM DC FIF YANG SUDAH MELANGGAR HUKUM.


TANGERANG, TANGRAYA.COM

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Rakyat ( APRAK ) RASMADI,AMD mengutuk keras ulah oknum Debt Colektor pelaku penganiayaan wartawan yang terjadi kemarin (21/3/24) di Kampung Munjul Desa Munjul Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Melalui sambungan teleponnya, RASMADI, AMD yang biasa disapa BUNG GACON menilai apa yang dilakukan oleh oknum Debt Colektor tersebut sudah diluar batas dan sangat meresahkan bahkan mengancam keselamatan jiwa seseorang dalam melakukan kegiatannya.

“Biasannya mereka bekerja bergerombol dengan dalih punya SPK dari perusahaan pembiayaan (Leasing-red).

Tujuannya untuk memprovokasi serta mengintimidasi debitur yang gagal bayar sehingga karena kalah jumlah dan takut diperlakuan kasar oleh oknum tersebut.

Konsumen atau debitur sebuah pembiayaan menyerahkan kendaraannya atau mengikuti keinginan para DC yang berkeliaran di lapangan.

“Padahal kalau kita tanya legal formalnya mereka sesuai ketentuan OJK dan Otoritas jasa keuangan, saya pastikan tidak ada dan kalaupun ada hanya beberapa orang saja yang punya.

Itupun DC dengan spesifikasi tertentu roda empat misalnya,” beber Ketua APRAK yang berdomisili di Kabupaten Tangerang ini.

Lebih jauh RASMADI,AMD mendesak agar aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tangerang Kabupaten sebagai penanggung jawab Kamtibmas di Wilayahnya agar segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal Ini akan menjadi preseden buruk bagi raport kinerja Kapolres, apalagi yang dianiaya itu wartawan sekaligus pimpinan sebuah organisasi pers yang ada di Banten.

Untuk itu sebagai bentuk solidaritas, kami DPP APRAK mendesak agar Kapolres dengan cepat segera melakukan langkah penegakan hukum di wilayah ini.

Agar para oknum Debt Colektor tidak se-enaknya melakukan kegiatan yang berujung dengan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tangerang, segera tangkap dan proses pelakunya,” ucap Kasno.

Istilah debt collector mungkin sudah tak asing lagi bagi sebagian masyarakat.

Seperti berita tentang debt collector bentak anggota polisi saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang viral di media sosial.

Viralnya berita dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi kemarin, lanjut Ketua APRAK, menunjukkan perilaku debt collector yang liar dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau cara – cara yang cenderung serampangan dan barbar seperti ini dibiarkan oleh Kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas disini itu artinya pak Kapolres tidak peka dengan situasi dan kondisi serta keadaan masyarakat.

Jujurlah kita banyak dengar kejadian seperti ini ditengah – tengah masyarakat tetapi terus dibiarkan dengan alasan tidak ada laporan dari masyarakat.

Nah ini kan sudah ada laporan resmi ke Kepolisian, tunggu apa lagi? ” Tegasnya.

Seperti diketahui profesi Debt Colektor (DC) dalam menjalankan tugas profesinya sudah diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.

Dimana spesifikasi pelaksanaannya, peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit.

Sementara, dalam POJK 35/2018 diatur mengenai penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur, dan POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023 mengatur mengenai ketentuan penagihan utang pada fintech atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, contohnya pinjaman online.

Berdasarkan ketentuan tersebut profesi DC sebagai layanan jasa penagihan sebenarnya dilindungi oleh undang – undang tetapi tentu saja harus dibarengi dengan pemenuhan syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah, diantaranya adalah.

Debt collector harus berbadan hukum, memiliki izin, dan sumber daya manusianya telah mendapatkan sertifikasi dari instansi berwenang.

Namun yang terjadi dan menimpa Wartawan yang juga Pimpinan Redaksi BeritaKilat.com ini lebih cenderung ke arah premanisme yang terstru.

(Wisithon / TANGRAYA)

Berita Terkait

Top