Putusan akhir pengadilan terhadap Haris dan Fatimah nantinya menjadi bukti keadilan dalam penegakkan hukum terhadap rakyat Papua.


Tangraya.com – Proses Hukum dihadapi HARIS AZHAR dan FATIMAH Mewakili Rakyat Papua.

Putusan akhir pengadilan terhadap Haris dan Fatimah nantinya menjadi bukti keadilan dalam penegakkan hukum terhadap rakyat Papua.

kriminalisasi dan pembungkaman terhadap HARIS dan FATHIA kriminalisasi dan pembungkaman terhadap rakyat Papua karena mereka bersuara mewakili rakyat Papua.

Proses hukum terhadap HARIS AZHAR dan FATIMAH sampai dengan putusan akhir akan membuktikan keadilan negara melalui penegakkan hukum terhadap terhadap rakyat Papua.

Menghukum HARIS dan FATHIA sama dengan menghukum rakyat Papua dan membungkam Suara pemilik wilayah kekayaan alam di Papua lebih khusus BLOK WABU.

Keadilan Kian Mahal Di Indonesia, lebih khusus di Papua. Keadilan hukum Indonesia hanya tebang pilih, tidak pernah ada keadilan terhadap rakyat Papua.

Hukum hanya dijadikan alat kekuasaan Oligarki,hukum bisa jual beli oleh oligarki.

Pada 8 Januari 2023 mendatang hakim harus bijak menegakkan keadilan hukum di Indonesia atau berpihak kepada oligarki. Rakyat Papua Akan mengikuti.

Kasus kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan aktivis pro demokrasi Indonesia selalu bersuara untuk keadilan terhadap rakyat Papua selalu dianggap mendukung separatis, OPM dan KKB dan stigmatisasi negatif lainnya.

Penangkapan terhadap Aktivis Indonesia mulai dari penangkapan pemenjaraan Terhadap Surja Ginting Juru bicara Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI WP) dan sejumlah aktivis lain di Deo dari kampus.

Kriminalisasi terhadap Veronica Koman dan menjadi daftar pencarian orang DPO hingga sementara di luar negeri dan keluarga diteror.

Penangkapan terhadap HARIS dan FATHIA membongkar kebusukan oligarki Penguasa di jakarta punya kepentingan Investasi di Papua terutama kasus blok Wabu di intan jaya.

Kemudian kasus terbaru kriminalisasi oleh ormas reaksioner sporadis menamakan diri kelompok Nusantara bersama kepolisian polres kabupaten Jayapura.

Kriminalisasi dan intimidasi terhadap Muhammad Iqbal dan Istrinya hanya karena membelah orang Papua.

Setiap orang Indonesia termasuk Muhammad Iqbal sejumlah aktivis FRI WP yang selama ini membelah rakyat Papua diperlakukan tidak adil teror intimidasi dari kelompok intoleran di Indonesia maupun di Papua.

Pembungkaman suara – suara aktivis Indonesia ini sengaja dilakukan agar rakyat Indonesia lain tidak berani melawan dan bersuara terhadap ketidakadilan di Papua.

Disisi lain pembungkaman dan kriminalisasi terhadap aktivis Indonesia yang pro terhadap rakyat Papua dan selalu kritis terhadap penindasan masif di Papua dianggap sebagai musuh Negara.

Dari semua ini bisa dilihat bahwa Negara tidak peduli dan menjamin hak asasi manusia, hak hidup, hak mendapatkan keadilan dan hak bersuara orang Papua sama dengan rakyat Indonesia lain.

Diskriminatif terhadap dan ketidakadilan terhadap orang Papua dan orang Indonesia pro rakyat Papua ini nyata.

Semuanya pembungkaman dengan kriminalisasi terhadap aktivis Indonesia pro Papua ini dilakukan bagian dari blok isu – isu penindasan dan kekerasan di Papua tidak diketahui oleh Rakyat Indonesia dan masyarakat internasional.

Disisi lain menghukum dan mengkriminalisasi aktivis Indonesia untuk mengganggu figologi dan pembunuhan karakter aktivis Indonesia pro rakyat Papua agar tidak berani bersuara dan melawan penindasan serta ketidakadilan di Papua.

Oleh karena itu tugas orang Papua untuk bergerak bersama membelah dan memberikan dukungan terhadap aktivis Indonesia yang bicara keadilan terus dikriminalisasi.

Proses Hukum yang dihadapi yang dihadapi HARIS AZHAR dan FATIMAH sekarang adalah mewakili orang Papua.

Mereka adalah bagian dari rakyat Papua berani melawan melawan penindasan dengan bersuara kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi oleh penguasa.

Rakyat Papua segera memberikan dukungan dan desakan dari semua komponen rakyat Papua dari Raja’ Ampat sampai Merauke terhadap HARIS AZHAR dan FATIMAH.

Kami berharap dan mendesak agar putusan akhir terhadap HARIS AZHAR dan FATIMAH pada 8 Januari 2023 diputuskan Bebas tanpa syarat.

Putusan Bebas dari pengadilan terhadap Haris Azhar Dan Fatimah tersebut akan memberikan bukti keseriusan dan keadilan terhadap Rakyat Papua.

Rakyat Papua Bersama HARIS AZHAR dan FATIMAH.

penulis : dr. Bernard BB sagian, SH., M.H

Berita Terkait

Top