PT.Shunda Sucai Indonesia Di Duga Melanggar UU no.13 Tahun 2003 Dan UU No.11 Tahun 2020


 

TANGRAYA.COM

KABUPATEN TANGERANG – Diduga Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan Flafon Pvc dan sejenis nya beralamat di Jl.Raya kosambi pergudangan sentra kosambi Blok H 30 kosambi timur-kecamatan kosambi, kabupaten tangerang, telah mempekerjakan saudara wandi selaku Anggota FSB KAMIPARHO Telah bekerja sejak 2013 dan mempekerjakan sebanyak kurang lebih 100 orang. Rabu. (24/01/2024).

”Diduga PT.SHUNDA SUNCAI INDONESIA. telah melanggar undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.”

“Maka dari itu melalui Dewan Pengurus Cabang FSB KAMIPARHO KSBSI TANGERANG RAYA “Syarifudin alamsyah” pihak nya telah melayangkan surat keperusahaan dengan surat Nomor : 007/bprt – Dpc fsb kmph/KSBSI/Tng/1/2024. dan Dinas ketenaga kerjaan kabupaten tangerang dengan Nomor surat : 008/Mdsi-Dpc fsb kmph/KSBSI/Tng/1/2024 pada tanggal 18 Januari 2024.

“Alamsyah, mengatakan akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang masih belum di bayarkan dan kami masih menunggu niat baik perusahaan untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini. Adapun tuntutan kami adalah mempekerjakan kembali atau bayar pesangon nya, ” Ujar Alamsyah selaku kuasa Hukum pekerja.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi.

( M. Supendi ).

Berita Terkait

Top