PT.PARDICK JAYA CEMICAL,Di DUGA ABAIKAN ATURAN TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH B.3 


 

TANGRAYA.COM.

Kota Tangerang – Warga Kampung Cibodas,Kelurahan jati uwung Kabupaten Tangerang, Banten, masih mengeluhkan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) PT Pardic Cemical yang masih beroperasi,dengan Mendampling,membuang Limbah tersebut dengan dugaan tidak sesuai SOP dengan pembuangan ke TPS yang di duga tidak ada ijin dari Dinas Lingkungan hidup(DLHK)Kota Tangerang, Padahal, perusahaan tersebut telah ditegur Sama Warga,dengan keluhan Masyarakat.

Senin 01/08/22.

Perusahaan pengolahan limbah B3 ini yang ada di jln Raya Gatot Subroto km 1,RT 04 RW 09 Kecamatan jati uwung Kota Tangerang. Perusahaan itu berdekatan dengan permukiman warga,ironis nya pejabat seakan akan tutup mata.

Perusahaan masih saja tak menghiraukan keluhan masyarakat,dan tetap beroprasi,dan menumpuk debu bahan baku.

Aktivis Muda dan pemerhati Lingkungan angkat bicara,PT Pardick Cemical sudah berulang kali kami pantau dan juga warga banyak yang mengeluh,dengan kegiatannya yang benar sangat mengkhawatirkan.

Limbah B.3 jangka panjang akan merusak dan membahayakan kehidupan di lingkungan sekitarnya,padahal jelas undang undang Lingkungan Hidup,yang tercantum dalam BabXV tentang ketentuan pidana pasal 123,salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan

Pengelolaan sebagaimana di maksud dalam pasal 59 di Pidana,dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun,dan denda paling sedikit 1 milyar,dan paling banyak 3 milyar.

Saat di temui awak Media beserta team,warga kelurahan Cibodas,yg tidak mau di sebutkan namanya tersebut mengatakan,Ya pak kami warga Cibodas sudah sering komplaen dan minta tolong ke apatur Kelurahan dan instansi terkait dengan keluhan masyarakat akan tetapi tidak di tanggapi,dengan alasan ya nanti di sampaikan.

Tapi mana sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan ke kami dan juga kenapa mobil yang buang Limbah tersebut yang seharusnya di bawa ke PT Kita Mandiri Abadi(KMA) yang jelas ada ijin nya tapi malah di buang ke TPS yang di palem dekat dengan PT GJA.

jujur saya bingung,Aturan harusnya d buat mestinya di taati bukan harus di langgar kemana Dinas Lingkungan hidup kota Tangerang,bangun jangan tidur,coba cek di lapangan ada keluhan ga di bawah,Tegas Warga.

(Redaksi/Team)

Berita Terkait

Top