PT Paramound tidak terima putusan. Hakim PN,PT da MA lakuka. Perlawana ke pemilik tanah Komang Ani Susana.


Tangerang, tangraya.com

Sidang kasus mavia tanah di pengadilan Negeri Tangerang masih menghiasi Persidangan, jumat (11/08).

Pemohon PT Nusantara Nadia Perlawan pemilik tanah Komang Ani Susana hakim Pengadilan Negeri Tangerang memeriksa 2 saksi calo tanah H encu dan umi istri almarhum Jamsari karyawan Termohon Komang yang menggarap sawah miliknya

“Saksi di ragukan Karna keteranganya berbeda ujar Riky Umar SH MH makanya di laporkan ke polisi Karna kesaksiannya kasus yang ini sama yang pernah sidang berbeda”, ujar Riky Umar.

Penanda tangan AJB saksi melihat setelah jadi. AJB 141 luas 7000ribuan.

“Penunjukan batas dari peta rinci desa, Sedangkan dari polisi peta PBB”, ujar H Encu

Tahun 2012 tanah Bu Komang tidak ada yang tergusur ujar saksi H encu, Saksi pernah jadi saksi dalam gugatan Bu Komang tahun 2014. H encu menjawab pertanyaan hakim ketua kalau putusan waktu itu N O gugatan tidak dapat di terima.

Saksi umi istri dari almarhum Jamhari, Kenal tergugat Bu Komang. Karna suaminya kerja di tempat Bu Komang Ani Susana menggarap sawah yang sekarang menjadi masalah.

Beli tanah dari janah keping 2 petak tanahnya di garap oleh suami sampai meninggal ujar umi.

Tanah mi coeng masih ada, Tanah janah kepeng sudah jadi jalan.

“Rumah saksi dekat tanah mi coeng. Suami di gaji sebagai karyawan”, ujar saksi umi.

Slama persidangan walaupun pendengarannya sudah kurang jelas tetapi saksi umi ini masih ingat riwayat kronologi tanah yang tidak jauh dari rumahnya.

Kuasa hukum pemohon menanyaka kepemilikan tanah atas nama Ahmad sakirun punya tanah sawah.

Lokasi Sama tanah yang di garap suami saya jauh pak, tidak kenal Amsori, samjudin Komang mengatakan, Komang Ani Susana mengatakan ke media matapost.com tahun 2012 PT paramond hanya memiliki ijin lokasi dari Pemda.

Menurut komang H Encu calo tanah melihat tanah saya sudah di ratakan oleh PT paramound.

Ketika menanyakan ke PT paramound kenapa tanah ibu Komang di gusur. PT paramound mengatakan kalau tanah Bu Komang di tempat lain. Ujar Karno sambil memberikan peta ke H Encu.

Saya di beri peta oleh Karno orang PT paramound lewat H Encu.

Peta paramound saya cocokan dengan peta rinci yang saya miliki.

Ternyata berbeda dengan peta dari paramound.

Tanah saya bidang 141 di geser ke Utara, saya mengadu ke BPN Kabupaten.

Tidak di gubris. Saya lalu mengadu ke kanwil Banten dan ke Komnas HAM. Tanggal 6 Agustus 2012 ada gelar kasus di kanwil BPN Banten.

Di hadiri PT paramound kades dan mantan kades sekdes saya dan anak saya ujar Komang selesai sidang.

Kesimpulan gelar perkara menyatakan. DI antaranya menyatakan 9 bidang di blok 10 kelurahan Medang adalahlah milik Komang Ani susana, saat itu di akui oleh PT paramound belum di bebaskan.

Dari 9 bidang tanah milik saya yang di akui sah oleh kanwil Banten termasuk tanah bidang 141 yang sudah menang dalam sidang perdata nob713/Pdt.G/2021/pn Tng. Majelis hakim Agus Iskandar SH MH.

Putusan pengadilan negeri Tangerang yang memenangkan saya sebagai pemilik tanah yang sah. PT paramound malakukan upaya banding Ke pengadilan tinggi Banten.

Putusan PT Banten menguatkan putusan pn Tangerang, Upaya hukum PT paramound kasasi ke mahkamah agung.

Putusan dari mhkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi Banten.

PT paramound melaporkan H Encu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Menurut Komang Ani susana H Encu di fitnah karna H Encu orang yang jujur dan berkata sebenarnya.

PT paramound sudah kalah telak 3 kali putusan hakim PN, PT dan MA lalu mengajukan perlawanan terhadap putusan Hakim pengadilan negeri yang sudah inkrah.

Sampai saat sidang perlawanan msih berlangsung. Hari ini 2 saksi saya hadirkan H Encu dan ibu umi istri dari alm Jumsari.

Tiba tiba ada oerlwana dari PT Nusantara Nadia.yang mengaku pemilik tanah yang sekarang masih di perkarakan.

Menurut pemilik tanah ibu Komang ini akal akalan PT paramound mana ada PT di dalam PT. Ini ijin lokasi PT paramound tiba tiba Nusantara Nadia mengakui tanah itu miliknya.

Bukti yang di tunjukan oleh PT Nusantara Nadia adalah HGB nomor 10427.

Padahal HGB ini sudah di uji oleh 3 hakim yang berbeda.

HGB ini sudah dinyatakan tidak berlaku, Karna pemilik tanah Komang Ani susana sudah membuktikan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang sampai PT Banten dan terakir putusan Hakim Mahkamah Agung

Arfaiz / tangraya

Berita Terkait

Top