PRPH ini akan membantu warga yang memproduksi hasil UMKM, agar dapat di pasarkan sesuai keinginan
Cibodas, tangraya
PRPH ini akan membantu warga yang memproduksi hasil UMKM, agar dapat di pasarkan sesuai keinginan masyarakat, untuk memasarkan produksi rumah tangga, minggu (19/12).
Terbentuknya PRPH ini agar hasil produksi rumah tangga akan tersalurkan. PRPH ini juga salah satu media pemasaran masyarakat meningkat daya saing produksi rumah tangga.
Dalam Rangka Acara Pembentukan Perkumpulan Rumah Produksi Halal (PRPH) di Kecamatan Cibodas dipimpin langsung oleh Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam acara ini diadakan di kantor PRPH Jumat,(17/12/2021).
Turut hadir juga Ketua Umum, Sekretaris PRPH, Pembina PRPH, dan juga seluruh jajaran di PRPH di dalam pemaparannya yang disampaikan Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam menyampaikan, bahwa Tujuan Perkumpulan Rumah Produksi Halal itu untuk membina semua pelaku wirausaha UMKM, khusunya di Provinsi Banten.
Kata Muhammad Rustam, untuk skala Nasional juga selain pembinaan, pelatihan terutama kita sertifikat halal untuk para pelaku wirausaha, kita berencana bentuk perwakilan setiap Kecamatan kita tidak fokus di Kota Tangerang saja melainkan dimana saja,selama mereka siap.
“mampu dan mau bergabung akan kita berikan SK.karena ujung tombaknya ada di Perwakilan karena sadar team PRPH ini harus lebih memperbanyak team untuk biar bersosialisasi ke semua pelaku wirausaha tersampaikan,dan untuk sementara ini yg sudah terbentuk di Kota Tegal, Kota Bandung”, Muhammad Rustam
Sementara baru itu saja yg sudah terbentuk, “dan untuk di Kota Tangerang ini sudah terbentuk di 13 titik Kecamatan dan yang sudah lengkap Perwakilan kurang lebih ada 10 titik, kita sebagai team RPH bisa membantu seluruh pelaku wirausaha UMKM. karena nanti di Pasar Global pelaku wirusaha itu harus bisa bersaing dengan Produk-produk dari luar”, ujarnya.
Selain itu syarat utama mengajukan UMKM di PRPH ini adalah, “kalau semua pelaku usaha kecil atau mikro lainnya semua harus ada izin untuk membentuk usaha itu cuma Rata-rata disemua pelaku wirausaha sampai dengan badan hukumnya kita bantu. karena sertifikat halal itu harus ada Dasar-dasar izinnya terlebih dahulu”, ucapnya
Rohim/tangraya