Proyek sirkuit Mandalika (Kek )di Nusa Tenggara barat serobot tanah milik Amag Saepudin seluas 1.500M.


Tanah Atas nama sukatre dan sudah dilakukan pembayaran tahun 1993 menurut setia darma kuasa hukum Ahmad Saifudin PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT itu DC resistance dan tidak mau melakukan pembayaran atas tanah lainnya dengan alasan pada saat ini tanah amag Saeppuden masuk ke hak pengelolaan milik PT pengembangan pariwisata Indonesia persero PT itdc nomor 105.

Lombok Tengah NTB, tangraya

Proyek sirkuit Mandalika (Kek )di Nusa Tenggara barat serobot tanah milik Amag Saepudin seluas 1.500M. Penyerobotan tanah milik Amag Saepudin 55 tahun oleh PT Pengembangan Pariwisata di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah propinsi Nusa tenggara Barat belum ada penyelesaian dari PT ITDC.

Amag Saifudin melakukan perlawanan penghadangan alat berat milik PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT ITDC yang sudah mulai melakukan penggarapan perataan ke arah tanah milik Amag Saefudin.

foto Prayitno / lokasi PT. ITDC

Menurut keluarga Amag Saifudin penggarapan (pengerjaan) sudah dimulai sejak tanggal 15 Agustus 20021, sedangkan tanah kami belum di bayar oleh pengembangan proyek pariwisata tersebut.

Kami kecewa dengan cara-cara yang ditempuh PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT itdc ini hari pertemuan kami terakhir tanggal 13 Agustus 2021. PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT itdc mendorong kami mengajukan perkara ke pengadilan”, ujar Setia Darma Kuasa hukum Amag Saepudin.

“, kami menyambut tantangannya jika memang itu langkah yang harus kami tempuh tapi kami menyatakan akan tetap mempertahankan lahan Kami sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Kami menyatakan tetap akan mempertahankan lahan Klayen Kami sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ujar Setia kepada tangraya.com. Setia darma kuasa hukum dari LBH Madani Jakarta”,kata amag

Saifudin menjelaskan adalah pemilik lahan yang sudah menguasai lahan sejak tahun 1973 dan memiliki surat pernyataan pembukaan lahan penggarapan tahun 1980 seluas 10500 mm namun pada saat pembebasan tahun 1993 tanah amag Saeppuden tidak dibayar dengan alasan lahan perbukitan tidak dibebaskan sehingga yang dibayar adalah tanah-tanah datar yang ada disekitarnya persis di bawah perbukitan adalah tanah sawah ujar Setia.

Berdasarkan pertemuan dengan pihak perusahaan dinyatakan oleh mereka bahwa tanah amag saeppuden masuk ha pengelolaan nomor 105 tahun 2017 dan telah dimohonkan dengan akta pelepasan hak atas tanah atas nama sukatre”, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa hak pengelolaan dimohonkan di atas tanah kami jika yang dibayar hanya tanah sukatre kata Setia darma kuasa hukum amag Syaifuddin.

Lahan yang sudah mereka bayar sampai-sampai lahan lain kami ikut di ukur lanjut amag Saifudin. bersama Kuasa hukumnya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak PT pengembangan pariwisata Indonesia persero di kantor itdc Mandalika untuk membahas tanah amag Sawfudin.

Ketika ditanya mengenai upaya yang sudah dilakukan oleh tim Amag Saifudin Setia menyatakan bahwa PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT JTDC selalu mengarahkan agar kami mengajukan gugatan melalui pengadilan.

menurut Setia Darma SH hal tersebut mengherankan pada umumnya pengembang akan selalu mencari upaya damai dengan masyarakat dengan membicarakannya secara terbuka alas hak masing-masing.

“, sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tanah idein kami belum dibayar,
dulu alasannya perbukitan tidak dibebaskan dan kami meminta PT ITDC untuk mengkaji ulang data data yuridis mereka secara jujur dan serius karena kalau semua pihak serius dan objektif terhadap tanah klaen ku akan sangat mudah untuk ditemukan fakta
bahwa tanahnya memang belum dibayar

PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT itdc meminta dasar kami mengakui NH alas tanah dan kami menunjukkannya tetapi ketika kami meminta untuk melihat alas hak mereka kami disuruh untuk mengajukan gugatan atas dasar melihat alasan mereka di pengadilan.

Benar-benar posisi yang tidak seimbang ujar Setia Darma SH. didampingi kuasa hukum saja masyarakat masih diperlakukan sewenang-wenang seperti itu Bagaimana jika mereka berjuang sendiri Klayen kami bukan satu-satunya masyarakat tanahnya
Yang belum dibayar.

Masih banyak lagi tanah masyarakat yang sudah di kuasai dan belum di bayar. Warga hanya minta haknya menguasai tanah berpuluh puluh tahun.
Masyarakat berjuang dengan perkelompok bersama-sama yang lain kesulitannya sama bahwa PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT ID resisten tidak mau membayar dengan alasan tanah-tanah tersebut sudah masuk hak pengelolaan mereka.

pertanyaan Kami sederhana”, apa dasar hak pengelolaan itu lahir jika tanah-tanah tersebut jelas-jelas masih milik masyarakat dan masih banyak yang belum bayar”,
patut diketahui bahwa hak pengelolaan yang diberikan oleh negara harus dibuktikan bahwa tanah tersebut aset negara langsung tanah negara bebas dan atau sudah pernah dibebaskan dari masyarakat adat setempat.

Dengan membayar 12 titik pengukuran diperluas semua jadi hak pengelola itu namanya dholim ujarnya. Setia mengatakan”, akan melakukan semua upaya hukum yang dibutuhkan untuk memperjuangkan hak milik lain-lainnya yang ajukan hak pengelolaan ke PT ITDC.

Khususnya tanah Saefudin yang sudah dialasi hak pengelolaan nomor 105 tahun 2017 perlu semua pihak ketahui bahwa sirkuit Mandalika dan semuanya didasari dengan HPL HPL yang bertebaran atas nama PT pengembangan pariwisata Indonesia

Persero PT itdc HPL HPL ini harus diuji keabsahannya karena pemberian hak pengelolaan harus didasari dengan kepemilikan negara atas tanah tersebut bukan dengan mudah lahir HPL hanya karena PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero PT itdc didukung semua pihak pernah turun langsung ke lapangan dan meminta Ahmad Saifuddin untuk menunjukkan batas-batas tanah yang diakuinya pada tanggal 6 Agustus 2001 dihadiri oleh tim itdc dan Ahmad Saifudin juga kuasa hukumnya.

Menurut setia Darma SH pada hari tersebut dari itdc dinyatakan bahwa tanah Ahmad Syaifudin masuk HPL mereka nomor 8 1 namun pada saat undangan klarifikasi ke kantor PT itdc tanggal 13 Agustus 2001 pihak itdc menyatakan bahwa tanah Ahmad Syaifudin masuk HPL PT itdc nomor 105.

pada pertemuan tanggal 13 Agustus 2001 antara itdc dengan amag Saifudin 13 Agustus 2021 antara ITC dengan amag Saifudin dan kuasanya juga dihadiri oleh kasi pengendalian dan penanganan sengketa serta kasih sengketa dan perkara kantor pertanahan BPN Lombok tengah.

Menurut setia”, kantor BPN Lombok tengah melalui kedua kakinya menyatakan bahwa HPL nomor 105 tahun 2017 telah diterbitkan sesuai prosedur namun ketika kami meminta melihat hasil analisis yuridis Mereka katanya berkas tersebut tidak bisa dibuka kecuali atas perintah pengadilan atau kepolisian lagi-lagi itu mendorong kami untuk mengajukan gugatan perkara ke pengadilan.

Hasil tersebut sama juga dengan narasi yang dibangun oleh pihak PT pengembangan pariwisata Indonesia Persero pada kami yang pada intinya kami didorong memang harus kami berharap majelis pada pengadilan Negeri raya dan majelis pada pengadilan tata usaha negara Mataram dapat objektif adil dan jujur dalam mengadili dan memutus perkara ini. Kami sangat khawatir pengadilan daerah berpihak pada PT ITDC ujar Setia Darma SH.

Saya yakin ada pihak pihak yang bermain dalam masalah ini. Kalau sudah di bayar saya minta bukti pembayarannya siapa yang menerima pembayaran tanah milik Amag Saepudin seluas 10500M. Harapan saya pemerintah pusat turun tangan mengkaji kinerja perusahaan yang mengerjakan sirkuit Mandalika ujar Setia Darma. SH. (Prayitno/Henry/tr)

Berita Terkait

Top