Proyek Pemasangan U-Ditch di Kuta Baru Tidak Sesuai Spesifikasiteknis dan terkesan asal jadi.


 

TANGRAYA.COM

KABUPATEN TANGERANG – Di awal tahun 2023 semua jenis Pembangunan mulai gencar dilakukan, salah satu pembangunan drainase atau U.DITch yang ada di RT 05 RW 04 kelurahan Kuta baru, kecamatan pasar Kemis, kabupaten Tangerang, Banten.

jum’at (10/02/23).

Di duga Proyek Pemasangan U-Ditch di RT 05 / RW 04 Kel Kuta Baru Kec.Pasar Kemis tidak nampak di papan proyek tercantum volume panjang dan lebar,di duga agar lebih leluasa para oknum kontraktor nakal untuk mengelabuhi masyarakat dengan indikasi dugaan meraup keuntungan yang besar tampa memikirkan hasil kerjaan yang maksimal.

“Pengamat aktivis Pantura Burhan Memaparkan CV.NATANEKAN WIBAWA CONSTRUCTION sebagai kontraktor,Dasaran tidak memakai agregat ataupun pasir urug dan samping U-Ditch juga tidak ada agregat kelas B Yang seharusnya di lakukan kini tidak terlihat dilakukan.

Kegiatan tidak maksimal dan bergelombang sebelum pemasangan Uditch Seharusnya pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak dilakukan dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu itu pun tidak di lakukan dan terkesan sengaja di abaikan.

“lanjut,” Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat K3 untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, seperti memakai helm, rompi dan sepatu itu pun tidak di lakukan dan terkesan di abaikan.

Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Undang-Undang sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru.

Sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah,dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah juga.

Saat di lokasi proyek pemasangan U-Ditch awak media tidak menemukan pengawas maupun pelaksana. Sehingga berita ini di tayangkan,” Tandasnya Burhan.

( SPN.83 ).

Berita Terkait

Top