Proyek pekerjaan rehab toilet di gedung dinas pendidikan kabupaten Tangerang Banten kini menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi proyek tidak ada ditemukan


Tigaraksa, tangraya.com

Diminta para aparat melakukan pemeriksaan, diduga adanya temuan Proyek Siluman di Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Diduga “Titipan”. Daerah Pembangunan, Rabu (19/10)

Proyek pekerjaan rehab toilet di gedung dinas pendidikan kabupaten Tangerang Banten kini menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi proyek tidak ada ditemukan papan anggaran dan terkesan asal jadi.

Ada indikasi proyek tersebut “titipan” sehingga terkesan ditutup tutupi supaya tidak diketahui nilai anggaran dan sumber anggaran yang digunakan. Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan staf (Kasubbag) Dinas Pendidikan. ‘Lukman’ dirinya bingung saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Baca Juga : POLRES METRO BEKASI KOTA MENGAMANKAN  6 PELAJAR. DI DUGA PELAKU TAWURAN.

“Nanti saya bilang sama pemborong nya agar dibuatkan papan proyek nya,” kata Lukman dengan wajah kebingungan,(19/10/2022).

Dari keterangan Lukman, kalau proyek tersebut bernilai Rp.199 juta rupiah dan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang.

Terakhir, saat disinggung tentang pihak yang mengerjakan, Lukman hanya bisa menjelaskan, kalau proyek tersebut dikerjakan oleh H. Bas.

Sampai akhir penjelasan, Lukman tidak mengetahui PT. yang mengerjakan, bahkan dengan gamblang Lukman lupa nama PT perusahaan nya.

Baca Juga : PLT. WALI KOTA BEKASI RAYAKAN MAULID NABI 1444 H DI MASJID AL BARKAH

Lukman (Kasubabag Dinas Pendidikan). “Saya lupa nama Perusahaan nya, tapi nanti kita ingatkan dan saya kasih tau ke bapak,” kata Lukman kepada wartawan sembari menelpon seseorang.

Dilihat dari kondisi pengerjaan rehab tersebut, pembangunan sudahL berjalan sampai 60% dan sesuatu yang janggal dan patut dipertanyakan, dengan pengerjaan sejauh itu tidak ada papan anggaran di pampang.

Dari pendapat aktivis dimasyarakat, ada upaya pembohongan publik. Sebab proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasi sebagai trik untuk membohongi publik.

Hal itu pun sudah pernah disampaikan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Pusat (KIP) ‘Arif A. Kuswardono’ baru baru ini di Jakarta.

Bahwa ancaman pidana bagi badan pemerintah yang melanggar UU KIP yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan hal nya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek, dan belum diketahui persis nama PT/ perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut, dan diketahui hanya seseorang yang bernama H.Bas sebagai pelaksana.

(TEAM)

Berita Terkait

Top