Proyek Galian Kabel PLN Diduga Belum Memiliki Ijin Ke Instansi Terkait
Tangerang Kab. Tangraya
Maraknya proyek galian kabel PLN di kabupaten Tangerang diduga asal tanam (Asal – asalan), yang sering mengakibatkan kemacetan jalan, serta banyak terjadi kecelakaan lalulintas, karena lubang yang digali tidak dilengkapi oleh rambu-rambu atau baleho, sebagai penanda adanya proyek yang berada dibahu jalan. Jumat (07/01/2022)
Pasalnya SOP dan prosedur tidak susai dengan K5 PLN yang harus diterapkan dilapangan. Galian kabel yang berada di Kelurahan Sindang sari, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, terlihat tidak dipasangnya Garis Pengaman dan ada dugaan pembangunan galian Kabel PLN 20KV diduga tidak memiliki ijin kelurahan serta Dinas PU.
Kabel PLN 20KV kedalaman galianpun disinyalir tidak memenuhi standar, lubang – lubang Boringnya hanya Kedalaman 70 hingga 80 Centimeter, yang tidak ditutupi baleho dari PLN untuk menandakan adanya pekerjaan galian.
Ironisnya bagi si pekerja selalu menjadi hal yang diabaikan, padahal bagian dari K3 untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri, dimulai dari helm, baju (warepack), sepatu both hingga peralatan lainnya.
Latipudin selaku sekel kelurahan Sindang sari, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kami belum memberikan ijin proyek galian kabel PLN yang saat ini berjalan, malah saya juga tidak tahu adanya proyek galian kabel yang sekarang berjalan di wilayah kelurahan Sindang sari, Ucapnya.
“Saya juga terkadang bingung saat lsm atau awak media datang mengonfirmasi ke kelurahan, pasalnya banyak kontraktor proyek yang tidak datang ijin ke kelurahan. Terimakasih adanya laporan dari awak media, kami akan cros cek segera kelapangan dan menindaknya”, ujar latipudin.
Melihat yang terjadi dilapangan, pihak proyek tersebut seperti tidak mempedulikan kenyamanan pengendara dan warga sekitar, jelas terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas yang baik juga kenyamanan kendaraan dan pengguna jalan.
Sesuai SOP yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan, Nomor 38 Tahun 2008 Tentang jalan, Permen Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan, Permen PU Nomor 20/PRT/Tahun 2010 Tentang pedoman pemanfaatan penggunaan bagian – bagian jalan. adalah suatu keharusan untuk dipatuhi sebagai acuan kontraktor (PT) dalam pelaksanaan kerja dilapangan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu pekerja penggali
“ kalau saya cuma kerja pak soal kedalaman saya belum tau karena saya baru Beberapa hari kerja,
Kalau PT nya terus terang saya tidak tahu dan kalau yang bertanggung jawab soal pekerjaan ini saya tidak tau pak , jadi ada atau tidak nya masalah PT lebih jelas lagi konfirmasi langsung saja ke pak Ali Bayur mandornya “, ucap pekerja.
Salah satu aktivis dan juga Lembaga Bantuan Hukum, ujang supendi angkat bicara, Memberikan pelayanan masyarakat sebagai azaz penerima manfaat terutama penyuguhan pelayanan PLN Cikupa Kabupaten Tangerang sangat diresponatif positif untuk warga, namun ketegasan akan upaya mengontrol keadaan lapangan perlu ditegakan.
Jadi yang terjadi dilapangan, si pengelola atau pihak ketiga yang kerap tidak melaksanakan dengan sesuai peraturan prosedur. terjadinya pelanggaran pihak terkait harus bisa menindak tegas ( Stop tander), sebab dengan citra pengabaian hanyalah Oportunistik yang menjamur dibalik keuntungan pribadi tidak memikirkan keselamatan pekerja, mutu kerja dan kenyamanan masyarakat di saat pengerjaan galian.
Apalagi yang terjadi tidak sesuai bestek dan SOP nya hingga terjadi Oportunistik, yang menimbulkan Virus pengawasan PLN dalam pelaksanaannya yang harus optimal. untuk tidak membiarkan pihak ketiga atau pemenang tender terkesan Pembiaran dan tutup mata “ucapnya
(Jr.ervin/red tr)