Proyek Alam sutera yang bekerja sama dengan PT Kim di duga melanggar perbub 21,Dan tidak mengindahkan pengguna jln umum.


TANGRAYA.COM
KABUPATEN TANGERANG – Pengurukan Perencanaan Perumahan Skala Besar dan Mewah,di sekitar perkampungan,diduga mengabaikan Keselamatan pengguna jalan yang melintas khususnya kendaraan roda dua(2) Yang sangat riskan dengan jalan.

Tanah merah berserakan di tengah jalan yang bersebelahan dengan pom bensin putat,Desa Sindang panon, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Banten.
Senin, (11/03/2024).

Saat hendak di konfirmasi Awak Media,pengurus dari pihak pengembang tidak ada di lokasi pengurukan, salah satu warga yang ada di lokasi mengatakan saya tidak tau pak ,saya cuma nongkrong ikut parkir.

Kalau pengurus ga pernah datang ke sini,kata salah satu pemuda yang tidak mau di sebut identitasnya.

Kemudian awak media menelusuri dan menggali informasi di lapangan,di dapat lah informasi kalau Pengembang tersebut atas nama PT KIM,dengan Alam Sutra .

Saat di konfirmasi ke salah satu pengurus PT. KIM. dengan inisial (AS) Melalui WhatsApp, (As) tidak menjawab sepatah kata pun,bak bisu dan tuli seolah sengaja tutup mata dan alergi dengan awak media.

konfirmasi apapun yang di pertanyakan awak Media,tidak di respon sama sekali sedangkan Perbub 21 aja di langgar dengan cuek dan masa bodoh.

Mobil indek 24 tetap beroprasi di luar jam yang sudah di tentukan pemerintah, ironisnya pemerintah setempat dan instansi terkait terkesan tutup mata dan cuek.

Sampai berita ini di terbitkan,tidak ada dari pihak PT KIM satu pun yang bisa di konfirmasi.

(SOPIYAN / TANGRAYA).

Berita Terkait

Top