Polsek Tambora meringkus 3 orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan
Jakarta, tangraya.com
Diduga perkelahian antara karyawan dengan perampokan, karena hendak mencuri srpeda motor espidisi.
Karena Espidi itu bisa berantam, ia mempertahankan mililk untuk tidak di rampok oleh pelaku pencuri. Rabu (08/06) tadi siang
Polsek Tambora meringkus 3 orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Minggu, 22/5/2022
Kasus tersebut sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun tiktok
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam
“Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya berinisial, TB (24), NDO (21) dan Ap (17),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu, 8/6/2022.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22/5/2022 di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat
Dimana korban P J bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja
Tiba tiba di datangi oleh pelaku yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepeda motor jenis honda scopy berboncengan dengan menggunakan 1 motor
“Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya,” ucap Rosana
Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor
Para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan
” Pelaku berkumpul di depan kosan di jalan terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban,” jelasnya
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tkp di lokasi yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi berhasil mengidentifikasi pelaku
Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing
Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scopy
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana
Humas PMJB/henry/tang