Polsek Pasar Kemis Ungkap Kasus Seorang Pria Merampok dan Memperkosa Seorang Wanita Dengan Modus Menawarkan Pekerjaan
Pasar Kemis kab Tangerang, Tangraya
Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, mengungkap kasus pencuriam dengan kekerasan dan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SH (34) warga Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH menjelaskan, bahwa awal mula kejadian tersebut Korban berkenalan dengan Pelaku di Medsos Facebook yang mana pelaku memosting Lowongan Pekerjaan selanjutnya Korban inbox pelaku dan bertukaran nomor Handpone selanjutnya komunikasi lewat Whatsup dan pada hari sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 pelaku menyuruh korban untuk datang dan bekerja sebagai Karyawan di Cape Telaga Bestari dan disiapken Mess untuk tempat tinggal.
Selanjutnya korban berangkat menggunakan ojol dan betemu dengan korban di dekat Alfamart Kawidaran setelah bertemu selanjutnya korban diajak ke Mess mengendarai sepada motor namun berhenti dan diajak berjalan kaki dengan alasan jembatan rusak tidak bisa dilewati sepda motor dan membawa korban berjalan kaki melewati pesawahan, terang maryadi
Lanjut Kapolsek diiperjalanan pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban dan kemudian merampas Hp milik korban dan selanjutnya membawa korban ke Gubug yang beraada di tengah sawah, pelaku mengancam korban akan dibunuh menggunakan pisau untuk membuka pakaian dan pelaku memperkosa korban dan mengambil uang sebesar Rp. 200.000 dan HP milik korban.ungkapnya
Setelah selesai berbuat hal tidak sepantasnya, tersangka meninggalkan korban di pesawahan. Korban mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Setelah petugas Kepolisian Polsek Pasar Kemis menerima laporan kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan di dapat identitas dan keberadaan pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi.
“Kurang dari 1X24 Jam, pelaku berhasil kami amankan dan langsung di bawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Maryadi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 366 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(Red)