Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah Kemasan Ilegal, Dipasarkan melalui Toko Online
Tangerang kota, tangraya.com
Para Oknum Masyarakat, Minyak Goreng mulai di pasarkan melalui Online, bagi para masyarakat yang daerah perkotaan, bisa membeli di Online, jumat (01/07).
Ada beberapa pengaduan masyarakat minyak kemasan di jual mel;alui online, lalumasyarakat langsung ke kantor Polres Metro Tangerang Kota, melaporkan kejadian tersebut.
Sehingga pihak Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku perdagangan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal.
Kini Oknum tersebut di giring ke Malpores metro tangerang kota dengan berserta barang bukti Minyak goreng curah ini dipasarkan secara online melalui e-commerce atau toko online.
“Kami mendapat informasi bahwa di Jl Rasuna Said Nomor 29, RT04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini.
Kegiatannya sangat mencurigakan. Dari informasi tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Kombes Zain mengungkapkan, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Qilla. Pengemasan ilegal tersebut tidak disertai dengan yang ditentukan seperti SNI, maupun izin edar.
“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM. Sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34 tahun) seorang direktur perusahaan PT SPI,” ungkap Kombes Zain.
Penangkapan ini dilakukan bermula dari informasi adanya aksi mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal.
“Kami mendapatkan secara online adanya minyak goreng murah. Di Shopee, dijual dengan harga Rp 20 ribu perliter merek Qilla dan di Tokopedia dijual Rp 40 ribu dua liter,” ucap Zain.
“Dari hasil tersebut kita lakukan pengecekan dan penggeledahan. Didapati di dalam tempat ini memang sedang dilakukan kegiatan pengemasan. Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan. Baik itu yang 1 liter, 2 liter, maupun dalam jeriken,” imbuhnya.
Kombes Zain menuturkan dari tempat ini, diamankan juga barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah.
Mesin pompa 2 buah, timbangan reko 1 unit, heat gun 2 buah, tabung filterisasi 5 buah, dan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton.
Ia merinci, dari 200 dus karton dalam satu dusnya sebanyak 12 botol.
“Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, ini hampir 200 karton isi 12 botol
Jadi sekitar juga 12.400 botol ada juga minyak goreng curah 1 botol polosan, yang belum dilabeli, hampir 5.652 botol. Kemudian juga minyak goreng kemasan botol 2 liter bermerek Qilla, sebanyak 222 botol,” tuturnya.
“Terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli sekira 128 botol dan juga minyak goreng jeriken 5 literan sekitar 56 jeriken,” tambah Kombes Zain.
Dari hasil pemeriksaan, K menjual minyak goreng curah tersebut seharga Rp 20 ribu per liter. Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.800.
“Kegiatan ini kurang lebih sudah satu bulan dari pengungkapan untuk keuntungan didapatkan pelaku masih didalami masih proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Penjualan tidak hanya melalui online baik Shopee ataupun Tokopedia tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, K juga disangkakan Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar. Adapun tindak lanjut kita ke depan kami kordinasi dengan BPOM Serang dan
Disperindag akan terus mengembangkan pengungkapan ini akan memeriksa yang menerima barang yang sudah diedarkan oleh pelaku kita juga akan mengecek gimana mendapatkan minyak curah ini yang dikemas oleh pelaku,” pungkas Kombes Zain.
supriyadi/Sop/tangraya