Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap DPO Terduga Penipu Calon Pembeli Mobil di Diler Honda MT


Jakarta Selatan, tangraya.com

Diduga pelaku kabur sebelum di tangkap, di balik penangkapan terduga tersangka ada yang membocorkan.

Yang membocorkan saat di tangkap adalah orang yang dekat dengan terdukan tersangka.

“Kini tersangkan buron, pihak polisi sudah pasang Daftsr pencarian Orang (DPO)”, Katanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit

Polisi menangkap M Ruhan, terduga pelaku yang menipu calon konsumen di diler Honda MT Haryono, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (24/4/2022).

“Iya betul (sudah ditangkap),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit melalui pesan singkat, Selasa (26/4/2022).

Namun, AKBP Ridwan belum menjelaskan secara terperinci mengenai kronologi penangkapan terduga pelaku penipuan dengan modus penjualan mobil itu.

AKBP Ridwan hanya memastikan bahwa pelaku yang ditangkap satu orang, yakni M Ruhan. M Ruhan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku satu orang. Iya (M Ruhan),” kata AKBP Ridwan.

Korban bernama Yunita Sari sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Yunita Sari membagikan cerita melalui akun pribadi Instagram @_yunita_sari_. Yunita mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada 6 Februari 2022.

Dugaan penipuan terjadi saat Yunita mendatangi diler Honda MT Haryono untuk melihat mobil yang diinginkan. Ia pun disambut oleh sales yang diketahui bernama Ruhan.

Dalam narasi yang diunggah di media sosialnya, Yunita mengatakan bahwa sales tersebut menggunakan atribut lengkap, seperti seragam, ID card, dan kartu nama.

Setelah menyetujui untuk membeli unit tersebut, Yunita dijanjikan diskon Rp 10 juta.

Yunita lalu disarankan untuk mentransfer uang Rp 10 juta sebagai booking fee oleh Ruhan.

Uang tersebut lalu ditransfer Yunita ke rekening atas nama Dedi yang dikenalkan Ruhan sebagai supervisor.

Keesokan harinya, Ruhan meminta Yunita untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 37 juta agar mobil bisa dikirim beberapa hari kemudian.

Tak hanya itu, Yunita juga mengirim uang senilai Rp 134 juta untuk pelunasan ke rekening diler tersebut.

Yunita mengaku tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di diler, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi. Ternyata diketahui bahwa SPK dan kuitansi tersebut palsu.

Setelah kejadian, Ruhan langsung tidak dapat dihubungi dan menghilang tanpa kabar.

Yunita pun mengakui sudah menghubungi diler Honda MT Haryono dan merasa kecewa kepada pihak diler. Pihak Honda menyebutkan akan membantu dengan menelusuri kasus.

Mangapul/tang

Berita Terkait

Top