POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 5 ORANG PELAKU PENGANIAYAAN
TANGRAYA.COM.
KOTA BEKASI, – Sebanyak 5 orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan benda tumpul. Sementara 5 orang dijadikan tersangka atas kejadian yang terjadi di pasar Sumber Arta, kecamatan Bekasi Barat pada Senin (25/07/22).
“Dua luka bacok dan tiga orang lainnya mengalami luka memar akibat benda tumpul,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi kasat Reskrim Kompol Ivan Adhitira dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, kepada media pada Jumat (29/07/22).
Kejadian berawal pada hari Senin sekitar pukul 20:00 wib seorang pelaku F dan FH yang dalam kondisi mabuk datang ke pasar Sumber Arta, untuk membeli minuman keras di salah satu warung di lokasi itu.
Pelaku FH sempat beradu mulut dengan pemilik warung yang menjual miras karena merasa tidak dilayani. Tidak lama kemudian datang saksi lain bernama D dan A melerai dan akhirnya pedagang warung memberikan miras kepada FH sebanyak 1 botol.
Usai mendapatkan miras, kemudian pada pelaku meninggalkan lokasi menuju perum Depkes, Jatiasih tempat para pelaku nongkrong. Sekitar pukul 21:00 wib, salah seorang pelaku berinisial D mengatakan kepada temannya bahwa jam tangannya hilang.
“Kemudian pelaku H berinisiatif mencari jam tangan milik D ke pasar Sumber Arta tempat mereka membeli miras, sambil mencari jam tersebut, ia mendengar ada salah seorang berpakaian satpam yang meneriakkan kata rasis kepada pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk,” imbuhnya.
Karena tidak terima, H kembali ke tempatnya berkumpul di Jatiasih dan memberitahukan kepada kawan-kawannya perihal tersebut. Kemudian 7 orang kembali mendatangi TKP pasar Sumber Arta dengan membawa senjata tajam dan benda tumpul melakukan penyerangan.
“Dari hal tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sebanyak lima orang sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian (DPO),” kata Kapolres.
Lima tersangka yang diamankan berinisial F, FT, SD, MS dan H, sedangkan A dan D masih dalam pencarian Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa parang dan Mandau. Pelaku berhasil ditangkap polisi 2 hari setelah kejadian yaitu Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 16:00 wib.
Kepada para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama- sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Michael/Tangraya.