Polda Metro Jaya memperluas lingkup penyekatan ruas jalan ke kota penyangga DKI Jakarta


TANGERANG SELATAN, TANGRAYA

Polda Metro Jaya memperluas lingkup penyekatan ruas jalan ke kota penyangga DKI Jakarta, termasuk di antaranya Tangerang Selatan. Penyekatan sejumlah ruas jalan dilakukan untuk membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.

“Total 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo saat konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).

Di Tangerang Selatan, Sambodo menyebut terdapat tiga titik yang akan dilakukan penyekatan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat, yakni Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utara, dan Gading Serpong.

Dicky menyebut, hanya warga setempat dan pengendara dengan keperluan tertentu yang diperbolehkan melewati jalan tersebut pada saat penyekatan.

“Kayak kemarin kami kami geser titiknya ke German Center. Itu kami sekat karena yang mengarah ITC BSD itu kerap ramai kan,” kata Dicky.

“Warga tidak melintas ke area tersebut, kecuali yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. Atau yang tinggal di hotel, atau yang mau ke rumah sakit, klinik atau apotek, kemudian driver online yang mau jemput atau antar pesanan,” pungkasnya. (wirson/tr/kompas)

Berita Terkait

Top