PIMPINAN DIREKSI OWNER PT.NOMI BOGASARI INDONESIA di Duga telah melakukan Tindak pidana kejahatan.

Tangerang, tangraya.com
PPA PPMI PT. Nomi Bogasari Indonesia terus berjuang untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh manajemen PT Nomi Bogasari Indonesia yang di mana diduga telah melakukan tindakan-tindakan intimidasi intervensi dan diskriminasi kepada seluruh anggota dan karyawan.
PT Nomi Bogasari Indonesia dan bahkan ada dugaan bentuk ancaman-ancaman secara verbal kepada seluruh karyawan dan khususnya anggota Serikat pekerja PPA ppmi PT Nomi Bogasari Indonesia atas dasar menolak atau menghalang-halangi membentuk Serikat pekerja yang di mana sudah diatur di dalam undang-undang 21 tahun 2000 pasal 28.
Bahkan diduga manajemen/direksi/owner dari PT Nomi Bogasari Indonesia yang berinisial BPK, (HMW) adalah WNA saudari PS selaku Direksi, saudara /I SS ,&M selaku HRD PT NOMI BOGASARI INDONESIA.
Melakukan tindakan pelanggaran tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan yaitu UMK ( SK Gubernur Nomor :561/3182023 dan SK Gubernur No, 501/293 2024 sejak Juni 2023 sampai dengan Sekarang Maret 2025) dan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nomi Bogasari Indonesia yang beralamat di kabupaten Tangerang.
maka dari itu PIMPINAN/DIREKSI/OWNER PT.NOMI BOGASARI INDONESIA di Duga telah melakukan
Tindak pidana kejahatan yaitu Pasal 43 jo 28, UU 21 TH 2000 tentang serikat pekerja.
Selanjutnya melakukan tindak pidana kejahatan Pasal 185 Jo 88 e UU no 6 /2023, membayar upah di bawah upah minimun UMK Kab,tanggerang
Kami Serikat Pekerja PPA PPMI PT. NOMI BOGASARI INDONESIA
Melaporkan KePOLDA METRO JAYA Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/314/I/2025/SPKT/POLDA MOTRO JAYA, TANGGAL,14 Januari 2025 Pukul 22:36 WIB.
Yang Sampai sekarang serikat pekerja yang ditolak Oleh PT.NOMI BOGASARI INDONESIA. Pada tanggal 11 Maret 2025.
Mendapat informasi ketua DPW PPMI PROVINSI BANTEN, DK ARIF.
( Sep red ).