Pihak penyidik Kejari Serang menahan 1 orang dugaan korupsi.
Serang, tangraya.com
Ichsan Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengeledah dapur Dispur Kota Serang, Banten.
Pengeledahan Dinas Pariwisata dan olahraga Serang, ada dugaan kuat, melakukan tindak Pidana Korupsi.
Setelah satu orang di jafikan tersangka, ada sekitar 4 orang lagi dalam target kejari Serang.
Tencana 4 orang lagi afalah dari Penguna Panggaran, pengadaan barang dan jasa, pembuat Komitnen kegiatan dan penerimaan barang dan jasa.
” Sementara 1 orang dulu, nanti 4 lagi menjadi pengembangan kasus”, ujarnya Icshan Pihak Penyidik.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Serang, Banten saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada penyewaan aset Pemkot di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Jaksa menyita 16 jenis dokumen dan satu unit komputer di kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, dikutip detiknews.com
“Dalam penggeledahan, jaksa penyidik mengamankan 16 jenis dokumen dan 1 unit komputer dan 4 jenis dokumen di rumah Tersangka S,” kata Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Penggeledahan dilakukan Senin (5/8) di kantor Disparpora di Sumur Pecung. Jaksa juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang.
Sarnata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejari Serang, aladan kuat dugaan tindakan korupsi dalam kasus ini.
” Kaminta pada kejaksaan agar tuntas sampai ke akarnya, banyak pihak terlibat kadus tersebut”, kata Drs. Anwar LSM Trantib.
Menurut beliau, bahwa kasus ini sudah terjadi pada tahun 2)21.
(hasan / netty)