Pihak DPC LSM GERAM Banten Indonesia melayangkan surat somasi ke pada Walikota Tangerang ‘Arief


Tangerang kota, tangraya.com

LSM Geram melapirkan dugaan Tindak korupsi pafa Anak buah Walikot Tangerang, Banten

Kini pihaknya terus berkanjut rencanya ke Jenjang Pengadilan Tipikor Banten.

Bahwa sekarang menjadi Mendadak heboh, saat DPC LSM GERAM Banten Indonesia melayangkan surat somasi ke pada Walikota Tangerang ‘Arief R.Wismansyah’ perihal dugaan perampasan dan penyerobotan yang di lakukan baik oleh perorangan ataupun oleh badan usaha atas lahan Fassos milik pemerintah kota Tangerang.

Setelah melayangkan surat somasi kepada walikota, ‘Romo’ dari LSM GERAM Banten Indonesia DPC kota Tangerang (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia) langsung memberikan keterangan pers, pada hari itu juga, jumat 1Juli 2022. Dalam penjelasannya, bahwa surat sudah diterima oleh bagian umum pemerintahan kota Tangerang.

Romo mengatakan, dirinya melayangkan surat somasi (Teguran Hukum) tersebut bukan tanpa alasan. Dan itu dilakukan sebagai keseriusan nya, dalam peran sertanya yang aktif dalam memperhatikan aset aset milik pemerintah.

Karena pihak pemerintah sendiri dianggap telah lalai dan bahkan sampai membiarkan sebuah bangunan gedung 3 Lantai milik Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tangerang yang berada di Jl.Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang membangun diatas Fassos pasum.

“Lihat tanah sampai longsor di salah satu sisi bangunan, dengan panjang mencapai kurang lebih 10 meter persis di sepanjang pondasi bangunan.

Belakangan diketahui, tempat berdirinya bangunan 3 lantai tersebut, di duga kuat berdiri diatas saluran air(Drainase) Fassos Pasum,” ujar Romo kepada wartawan, (20/06/2022).
Lanjut kata Romo,

”harusnya pihak pihak yang melakukan penyerobotan lahan, menurut KUHAP tentang Agraria atau pertanahan, pelaku bisa diproses sampai ke pengadilan”, katany

Sebelumnya juga, dirinya (Romo) sudah menyampaikan pengaduan secara tertulis tentang dugaan penyerobotan Passos Passum tersebut kepada Sat Pol PP Kota Tangerang.

Dalam surat tersebut meminta pihak Sat Pol PP agar tegas dalam mengambil tindakan supaya kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan fassos pasum yang dilakukan oleh pengembang yang ingin memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat juga pemerintah.

“Surat pengaduan tidak diindahkan, justru penyegelan yang sebelum nya sempat dilakukan kini sudah tidak terlihat lagi dan tindakan berupa merobohkan bangunan juga tidak dilalukan, ada apa?” kata Romo.

Supriyadi/sop/tangraya

Berita Terkait

Top