PENGUATAN PEMILAH PERKARA UNTUK MEMPERCEPAT PUTUSAN PERKARA
Jakarta, tangraya
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini menyatakan bahwa Mahkamah Agung terus melakukan penguatan terhadap penerapan sistem kamar.
Salah satunya yang terbaru adalah pembentukan lembaga pemilah perkara untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law).
Namun, oleh karena lembaga pemilah perkara ini usianya masih baru, sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut menjelaskan saat ini jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara sebanyak 18 (delapan belas) orang, sehingga belum seimbang dengan jumlah beban perkara yang harus dipilah oleh para Hakim Tinggi Pemilah.
Hal tersebut menimbulkan perlambatan di awal, yaitu pada proses registrasi perkara. Sehingga menurut mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tersebut perlu mengambil kebijakan, di antaranya:
Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung;
Menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara;
Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara, Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta Menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi.
Selain dengan menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah, ke depannya perlu dilakukan pelatihan khusus bagi para Hakim Tinggi Pemilah agar memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melakukan tugas pemilahan perkara.
Serta mampu secara cermat menyusun ringkasan dan riwayat perkara, termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, diharapkan para Hakim Tinggi Pemilah dapat memberikan usulan pertimbangan yang tepat kepada majelis hakim yang memutus perkara.
supriyadi/nepy/tr