Pengacara Agus Flores : Saya Minta Perkara Di Polres Metro Tangerang Di Supervisi Kembali, Kanit PPA : Tidak Ada Surat Penahan
Jakarta, tangraya.com
Untuk Uhatang piutang tidak perlu ada penahanan, karena untang poitang tidak ada fisiknya, jika di tahun bisa jatuhnya pidana bukan perdata. senin (18/04)
Jika ditahan juga itu bukan piutang, tetapi penipuan. Seharusnya Perkara Utang Piutang Tidak Perlu ditahan, masih banyak Polisi urus, dan Harus dilakukan Restoratif Justice. Hal ini disampaikan Pengacara Agus Flores, Ketika mendampingi Perkara di Polres Metro Tangerang Banten .
“Kita ikuti aja , prosesnya yang barang busuk pasti tercium baunya juga, yang terpenting jangan Sampai Menampar Wajah Kapolri dalam Kasus ini, ” tegasnya.
Aguspun mengatakan Pihaknya tidak akan melakukan Prapradilan , hanya menginginkan perkara ini diluruskan. ” Jangan yang bengkok dibengkokan lagi, kalau bisa yang bengkok diluruskan saja,” tegasnya .
Disinggung Siapa yang menjadi Pelapor dalam kasus klien Agus. Agus menyebut Pelapornya Pemain Besar Turunan dari Negara Seberang, Pengusaha Hebat.
Sedangkan Terkait Perkara tersebut dimana? Agus menyebut Perkara tersebut di Polres Metro Tangerang.
Pihaknya sudah melaporkan pula Kepihak Kapolri dan Kabareskrim Polri, agar perkara tersebut di Supevisi Kembali di Mabes Polri, biar kliennya mendapatkan keadilan.
Sedangkan Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota diwakili Kanit PPA Wawan Baehaqi SH MH, bahwa mereka lakukan bukan Penahanan melainkan Pemeriksaan 1×24 Jam.
” Kami ngak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan, hanya bersifat Surat Perintah Penangkapan untuk dilakukan Pemeriksaan 1×24 Jam,” ujarnya.
henry/tang