penemuan daun ganja dan Narkotika yang di tanah oleh 2 pemuda di kebonnya dan ladangnya


Berastagi, tanraya

Belum lama ini ada penemuan daun ganja dan Narkotika yang di tanah oleh 2 pemuda di kebonnya dan ladangnya. Karena adanya informasi dari masyarakat yang resah, mencurigai adanya kegiatan haram melakukan teransaksi narkotika di lingkungannya, melihat gerak gerik dari dua pemuda dan kegiatan yang mereka lakukan, warga sepakat dan melaporkan kepada Alat Penegak Hukum (APH).

Dari informasi masyarakat Kab. Berastagi, akhirnya polisi bergerak menuju kebon dan ladang pemuda itu, Akirnya terdapat pohon ganja, tanpa menunggu lama Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua Pemuda yang diketahui

Bernama Petrus Sitepu (31) Warga Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran berdomisili di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan Eminta Sitepu (26) warga desa Sukanalu Kecamatan Namanteran berdomisili di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Rabu (04/08/2021) sekira pukul 21.Wib di sebuah Rumah Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Menurut keterangan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Sat Narkoba Iptu Hendrik Tarigan mengatakan” benar adanya dua pemuda diamankan dan hasil penggeledahan

Pihak kita menemukan barang bukti ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji setelah dilakukan penimbangan ada seberat netto 1900 gram, yang dibalut potongan kertas koran kemudian dibalut kembali menggunakan plastik bening, selanjutnya dimasukkan kedalam goni warna putih.

Barang tersebut ditemukan didepan pintu rumah tempat terjadinya penangkapan, selain itu juga ditemukan narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja dilakukan penimbangan seberat 1300 gram yang berada dalam goni plastik diatas kamar mandi.” Ujar KBO Hendrik Tarigan.

Selanjutnya kedua diduga pemilik ganja ini diintrogasi dan mengakui kalau ganja ini didapat dari sebuah ladang yang mereka tanam sendiri di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi.

Sekitar pukul 23.00 Wib personil Polres Karo membawa kedua diduga pemilik ini ke ladang yang dimaksut dan hasil pemeriksaan disana ditemukan 26 batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji dengan ketinggian antara 35 cm sampai dengan 175 cm yang ada ditanam. (Joyo/maradu/tr/rm)

Berita Terkait

Top