penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkotika


Tangerang selatan

Dari hasil penangkapan kami mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang kami amankan sekitar 24 kilogram narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel. Penyidik lantas melakukan penyelidikan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jaksel dan dilakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka, yakni AK, ZF, IM, dan NA pada Rabu (12/1).

“Terhadap delapan tersangka, polisi mengamankan sembilan bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 47,8 gram. Dari pengungkapan itu, kemudian penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat”, katanya. Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu

Roy/adin/tr

Berita Terkait

Top