Penandatangan ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Biro Perlengkapan


Jakarta, tangraya

Penandatangan ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Rosfiana dan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Kementerian Keuangan Edy Gunawan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengalihan status Penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan pada Kementerian Keuangan c.q.KPPBC Tipe Madya Pabean C Ambon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Pengadilan Negeri Namlea.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status dan serah terima dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat pada Senin, 15 November 2021 pukul 11.00 wib, di ruang Rapat Pleno 1 Mahkamah Agung, Jakarta.

Serah terima BMN milik Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung yaitu berupa 2 (dua) bidang tanah dan 4 (empat) unit bangunan yang terletak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku beserta asli Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Supriyadi/budy/tr

Berita Terkait

Top