Pemilik bangunan restauran KFC tidak dapat ditemui, diduga tidak ada IMB, IPR dan Hamdal


Tangerang, tangraya.com

Diduga Proyek pembangunan Restauran KFC yang berlokasi di Perumahan Bumi Indah Jalan Raya Pasar Kemis, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, selasa (05/07)

Disinyalir belum Mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Menurut salah seorang pekerja Proyek Pembangunan yang tidak mau disebut namanya  menjelaskan, menjawab.

“Untuk pengurusan izin sudah diurus oleh developer Bumi Indah,” Katanya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Pemilik bangunan restauran KFC tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

Ironisnya saat dikonfirmasi pekerja bernama Irfandi bahwa yang mengerjakan proyek tersebut saat ditanya soal proses izin bangunan yang sedang dikerjakan itu agar ditanyakan sambil mengarahkan kepada Developer Bumi Indah Melaluinya Chat WhatsApp ke wartawan,

Patut diduga untuk menghindari pertanyaan sejumlah awak media ketika di lokasi. Senin (04/7/22).

Hingga berita ini ditayangkan pihak Pemilik bangunan restauran KFC tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

Ironisnya saat dikonfirmasi pekerja bernama Irfandi bahwa yang mengerjakan proyek tersebut saat ditanya soal proses izin bangunan yang sedang dikerjakan

Itu agar ditanyakan sambil mengarahkan kepada Developer Bumi Indah Melaluinya Chat WhatsApp ke wartawan.

Patut diduga untuk menghindari pertanyaan sejumlah awak media ketika di lokasi. Senin (04/7/22).

Perlu diketahui setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik,

Pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.s

Pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung.

pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Supriyadi/ tangraya

Berita Terkait

Top